Grid.ID - Seorang nenek di Klaten kini kena denda Rp 115 juta. Ia dituding langgar hak cipta gegara putar siaran bola di warungnya.

Nasib pilu dialami nenek Endang (78) dipanggil Polda Jateng gegara menayangkan siaran sepakbola dari vidio.com saat acara halal bihalal di rumah pada Mei 2024. Peristiwa itu terjadi pada Mei 2024 silam, saat nenek bernama Endang (78) itu sedang menggelar acara halalbihalal keluarganya.

Berikut kronologi nenek di Klaten kena denda Rp 115 juta. Ia ternyata dituding langgar hak cipta gegara putar siaran bola di warungnya.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Mei 2024, ketika seorang nenek bernama Endang (78) tengah mengadakan acara halal bihalal bersama keluarganya. Meskipun sedang sibuk menerima sanak saudara, Endang tetap membuka warung kopi kecilnya yang terletak di halaman rumah.

Tanpa ia sadari, televisi di warung tersebut menayangkan pertandingan sepak bola dari siaran berbayar. Tiba-tiba, datang dua orang tak dikenal memesan kopi. Keduanya bertubuh kekar dan sempat memotret suasana di warung itu.

Sebulan kemudian, tepatnya pada 2 Juni 2024, Endang menerima surat somasi. Saat ditemui wartawan Tribun Jateng, Rezanda Akbar, Endang terlihat berjalan tertatih menggunakan tongkat saat memenuhi panggilan mediasi di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (25/8/2025).

Dengan ditemani menantu dan cucunya, Endang hadir terkait dugaan pelanggaran hak cipta tayangan Liga Inggris milik salah satu platform penyedia siaran langsung. Platform tersebut diketahui sebagai pemegang hak siar eksklusif Liga Inggris selama tiga musim dan sudah memperpanjang kontrak hingga 2028.

Di kawasan Asia Tenggara, nilai hak siar Liga Inggris bahkan bisa mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp900 miliar per musim. Tak heran, pihak platform sangat ketat menegakkan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam undang-undang tersebut, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. Aturan itu tidak hanya berlaku bagi pihak yang meraih keuntungan komersial, tetapi juga melarang penyiaran tanpa izin, termasuk melalui media sosial maupun acara nonton bareng di ruang usaha, meskipun tidak memungut tiket resmi.

Hal inilah yang akhirnya menjerat Endang, ketika siaran langsung pertandingan sepak bola diputar di warungnya tanpa sepengetahuannya. Endang mengisahkan, pada saat kejadian ia merasa janggal dengan sikap dua pembeli yang datang tiba-tiba lalu mengambil foto-foto di lokasi.

“Awalnya itu kan halal bihalal. Kita kumpul keluarga saja, bukan niat nonton bareng. Terus ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua terus foto-foto," tutur Endang, dikutip dari TribunJateng.com.

Baca Juga: Kronologi Karyawan Bank Disekap Usai Rusak Kamera Temannya, Diminta Bayar Rp 15 Juta

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,TribunJateng.com
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia