Grid.ID - Sidang berjalan lancar, Nikita Mirzani serahkan surat penangguhan penahanan ke hakim. Bagaimana kelanjutan kasus yang dilaporkan Reza Gladys?
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani telah melaksanakan sidang lanjutan pada Kamis (21/8/2025). Tidak seperti sidang sebelumnya, kali ini Nikita bersikap kooperatif dan lebih santai.
Ia juga menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada majelis hakim saat selesai sidang. Tidak ada keributan seperti sidang sebelumnya.
"Yang Mulia, izin saya mau memberikan surat penangguhan saya, Yang Mulia," ucap Nikita, dikutip dari Kompas.com.
Setelah diizinkan, Nikita langsung menyerahkan amplop cokelat berisi surat tersebut pada hakim. Ia pun kembali duduk dengan tenang.
"Jadi, sudah kami terima permohonan untuk penangguhan ya. Penuntut umum, penasihat hukum, nanti akan kita musyawarahkan ya," ujar Hakim Ketua, Khairul Soleh.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025). Diketahui agenda pada sidang selanjutnya adalah pemeriksaan lima saksi ahli dan satu saksi lain yang belum hadir sejak dipanggil pekan lalu, Melvina Husyanti.
"Dan untuk selanjutnya kita tunda hari Kamis tanggal 28 ya. Untuk saksi dari penuntut umum dan ahli ya. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim lalu mengetuk palu.
Diketahui pada sidang sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengamuk karena menolak kembali ke rumah tahanan. Ia bersikeras ingin memutar audio bukti adanya transaksi antara jaksa dengan pihak terlapor, Reza Gladys.
"Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan," ujar Nikita saat sidang pada Kamis (31/7/2025), dikutip dari Tribunnews.
Kala itu, Nikita menolak untuk memakai rompi tahanan untuk dibawa kembali ke Rutan Pondok Bambu. Bahkan video terkait momen tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Baca Juga: Fahmi Bo Bocorkan Rentetan Bantuan dari Artis, Nama Nikita Mirzani Ikut Disebut
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |