Grid.ID - Nikita Mirzani diketahui ajukan penangguhan penahanan. Hal ini dikarenakan dirinya merasa sudah terlalu lama dipenjara terkait kasus pemerasan.
Artis Nikita Mirzani akhirnya mengajukan penanguhan penahanan, setelah ditahan selama lebih kurang lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. Nikita Mirzani ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Mail Syahputra buntut laporan dari Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nikita Mirzani ajukan penangguhan penahanan terkait kasus pemerasan Reza Gladys. Alasannya yakni soal anak.
Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan Nikita Mirzani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang pemeriksaan saksi, Kamis (21/8/2025). Aktris yang dikenal lewat film Nenek Gayung itu menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hal biasa dan menjadi hak setiap terdakwa.
"Kalau penangguhan kan memang boleh ya semua terdakwa boleh mengajukan penangguhan gitu," ucap Nikmir sapaan akrabnya, dikutip dari Tribun Seleb.
Alasan Ajukan Penangguhan
Nikita menjelaskan bahwa permohonan ini dilandasi alasan keluarga, khususnya anak-anaknya yang masih memerlukan kehadiran orang tua.
"Ya anak sih, karena sudah terlalu lama. Maksudnya proses hukum ini sudah masuk bulan ke-6 sudah terlalu lama," ujar Nikita.
Nikita juga berujar, penahanan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini ialah yang terlama pernah ia rasakan.
"Ini yang terlama, biasanya satu bulan setengah cukup ini sampai enam bulan," kata Nikita Mirzani.
| Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |