Grid.ID - Jonathan Frizzy optimis dalam menjalani proses hukum. Keluarga juga rutin menjenguknya selama medekam di Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang.
Sidang kasus dugaan kepemilikan dan penggunaan vape berisi obat keras dengan zat etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk, masih berjalan. Di tengah proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukumnya, Lamgok Heryanto Silalahi, memberikan keterangan mengenai kondisi sang aktor.
Ia memastikan bahwa keluarga Jonathan Frizzy sudah menjenguknya untuk memberikan dukungan moral. Menurutnya, hal tersebut menjadi dorongan besar bagi kliennya agar tetap kuat menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
“Keluarga sudah, sudah jenguk. Sepengetahuan kami juga, jadi gini pembeda antara kita yang jenguk sama keluarga yang jenguk itu kembali kami sampaikan, kami itu eksklusif di bidangnya, cuman yang kami tanya tadi Ijonk ada keluarga jenguk nggak, ada katanya,” kata Lamgok saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, pengacara menyebut bintang sinetron Cinta yang Hilang itu tetap berusaha menjaga kondisi fisiknya selama menjalani proses hukum. Ia menilai, sang aktor masih bisa menyalurkan energi positif agar tetap fokus menghadapi perkara yang membelitnya.
“Dia fokus ke sini dan dia ngerasa ini semua berjalan. Mungkin sering olahraga saja kali ya di sana dan fokusnya memang dia harus fokus 100% ke masalah ini duluan,” jelasnya.
Pihak Jonathan Frizzy juga membeberkan rencana sidang lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi penting dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kalau agenda selanjutnya ada saksi fakta dari JPU dan saksi ahli, 26 Agustus 2025,” kata Daka Silitonga, kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya.
Selain keluarga, pasangan Jonathan, Ririn Dwi Aryanti juga sudah menjenguk Jonathan Frizzy atau Ijonk selama mendekam di Rumah Tahanan Pemuda Kelas IIA Tangerang. Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum aktor 43 tahun itu usai persidangan pekan lalu.
"Ririn pernah menjenguk dan pernah memberikan support melalui kami tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).
Kendati tak terlalu sering datang menjenguk, namun komunikasi melalui pengacara tetap berjalan. Dalam kunjungannya, Ririn membawa makanan hingga pakaian.
Baca Juga: Saksi Ungkap Bukan Jonathan Frizzy yang Perintahkan Paket Vape Obat Keras Dibawa ke Rumah
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |