Grid.ID - Saksi pihak JPU sebut bahwa bukan Jonathan Frizzy yang perintahkan membawa paket ke rumahnya. Paket tersebut diduga berisi vape obat beras.
Lanjutan kasus dugaan peredaran vape yang mengandung zat berbahaya etomidate kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam perkara ini, aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk duduk di kursi terdakwa bersama tiga orang lain, yakni Erna, Bahrun, dan Evan.
Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yaitu Megel Enjel yang sehari-hari menjadi sopir Jonathan Frizzy, serta Fitriani yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman sang aktor. Keterangan kedua saksi tersebut menjadi sorotan karena menyinggung siapa sebenarnya yang memberikan perintah terkait keberadaan paket berisi vape tersebut.
Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga, memaparkan bahwa berdasarkan kesaksian sopir, perintah untuk menjemput Bahrun tidak datang dari Ijonk, melainkan dari Erna.
“Dia (sopir) itu mengantar Ijonk ke bandara, setelah itu dia diminta oleh Erna untuk menjemput saudara Bahrun untuk diantar ke rumahnya Ijonk,” kata Andreas usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/8/2025).
Ia juga menegaskan, dari keterangan tersebut, Jonathan Frizzy tidak terbukti memberi arahan apa pun terkait paket vape yang dimaksud.
“Dari keterangan saksi tadi, memang Bahrun itu Erna yang memerintahkan, belum kelihatan pengetahuan Ijonk melihat isi dari cartridge itu,” ujarnya.
Sebelumnya, kesaksian serupa juga disampaikan Fitriani. Ia mengaku pernah menerima sebuah paket, namun instruksi untuk memilah paket itu tidak datang dari Ijonk.
“Dia menerima paket, dan dia diperintahkan oleh Erna untuk memisahkan 4 di box lain, yang satu paket tetap ada di rumah Ijonk,” jelas Andreas saat menyampaikan isi keterangan saksi tersebut.
Dari dua kesaksian itu, belum ada bukti kuat bahwa Jonathan Frizzy mengetahui kandungan sebenarnya dari vape yang diduga berisi etomidate. Andreas menyebut masih terlalu dini untuk menyimpulkan keterlibatan kliennya.
“Dari kesaksian ini kita memang belum melihat, apakah Ijonk mengetahui betul isinya itu adalah mengandung etomidate,” ucapnya.
Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, Jonathan Frizzy Tiba di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Tangan Diborgol
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |