Grid.ID- Dikabarkan Setya Novanto bebas bersyarat dari jeruji besi. Alasan pembebasannya ini diduga lantaran dia rajin berkebun dan jadi inisiator klinik hukum di Sukamiskin.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau yang kerap disapa Setnov resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian dan Pemasyarakatan. Kabarnya, dia dibebaskan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), tepatnya, pada Sabtu (16/8/2025).
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Setnov ini telah disetujui Sidang TPP Ditjen pada 10 Agustus 2025 untuk direkomenasikan mendapat persetujuan pimpinan. Persetujuan itu diberikan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan lainnya di seluruh Indonesia.
“Dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, telah berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika, dilansir dari Kompas.com.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” lanjutnya.
Ditjenpas menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto tidak lepas dari kontribusinya dalam kegiatan positif di dalam lembaga pemasyarakatan. Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah peran aktifnya sebagai penggagas program klinik hukum.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya menjalani pembinaan umum seperti narapidana lain. Dia juga turut memprakarsai kegiatan yang dinilai memiliki dampak baik terhadap lingkungan lapas.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika.
Program klinik hukum yang digagas Setnov difokuskan untuk memberikan edukasi hukum kepada sesama warga binaan. Kegiatan ini dibuat bekerja sama dengan pihak lapas sebagai bentuk pembinaan berbasis keilmuan.
“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas, untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.
Selain klinik hukum, Setnov juga diketahui aktif dalam kegiatan pertanian dan perkebunan. Keterlibatannya dianggap bagian dari pembinaan kemandirian yang diberikan di lapas.
| Source | : | Kompas,TribunBanten.com |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |