Grid.ID- Heboh WAMI tetapkan musik di pernikahan kena royalti. Berikut ini ada alternatif pengganti yang tetap bisa jadi hiburan.
Wahana Musik Indonesia (WAMI) mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam penyelenggaraan acara pernikahan. Robert Mulyarahardja selaku Head of Corporate Communications & Membership WAMI menjelaskan bahwa royalti lagu dalam acara pernikahan dikenakan tarif sebesar dua persen.
"Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu," kata Robert dilansir dari Tribunseleb.
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud ruang publik adalah tempat di mana musik diputar atau ditampilkan untuk konsumsi umum, termasuk acara pribadi seperti pernikahan jika menggunakan jasa hiburan musik. Adapun, besaran tarif dua persen tersebut dihitung dari total biaya produksi musik dalam acara pernikahan, yang mencakup penyewaan sound system, perlengkapan panggung, hingga honor untuk penampil musik.
"Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya 2 persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain)," jelasnya.
"Itu dibayarkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut," tambah Robert.
Selanjutnya, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada pencipta lagu yang lagunya digunakan dalam acara tersebut. Rencana WAMI untuk menerapkan kebijakan royalti musik dalam acara pernikahan menimbulkan banyak reaksi, khususnya dari calon pengantin dan penyedia jasa hiburan.
Melansir dari Kompas.com, Ayunda Wardhani, CEO dari Bridestory, menyarankan calon pengantin mempertimbangkan opsi hiburan yang tidak dikenakan royalti. Hal tersebut seperti musik bebas lisensi.
“Vendor musik pernikahan bisa juga membawakan musik instrumental seperti yang ada di platform music Pixabay atau Epidemic,” ujarnya.
Meskipun demikian, untuk menggunakan musik dari platform seperti itu, vendor tetap harus memiliki langganan resmi. Alternatif lainnya adalah dengan mengundang musisi yang menampilkan karya ciptaannya sendiri, karena tidak akan terkena kewajiban pembayaran royalti.
“Bagi yang ingin tetap menghadirkan penampilan besar, pilihan istimewa adalah mengundang band favorit melalui wedding planner,” jelas Ayunda.
Baca Juga: Sebelum ke Pernikahan, Kenali Tanda-tanda Kamu Sudah Menemukan Soulmate
| Source | : | Tribunseleb,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |