Grid.ID - Jonathan Frizzy mengaku tidak mengetahui isi kandungan vape diduga obat keras yang diterimanya. Bagaimana pemeriksaan kandungan vape yang berakibat menyeret Jonathan Frizzy kepada proses hukum?
Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan vape yang mengandung obat keras etomidate. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi polisi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, mantan suami Dhena Devanka itu sempat menyampaikan tanggapannya. Ia mengaku hanya menerima sebagian kecil dari total barang yang disebutkan.
"Saya dari yang 50 awal, saya cuma (terima) 10, saya gak tahu isinya apa," kata Jonathan Frizzy di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (13/8/2025).
Di tengah kasus yang masih berjalan, Jonathan Frizzy juga menyatakan kesiapannyan untuk terus menjalani prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebut akan kooperatif.
"Ya kita kooperatif saja, doain aku pokoknya menjalani hukum ini kooperatif. Apapun informasinya nanti sama pengacara," ucap bintang sinetron Cinta yang Hilang tersebut.
Lebih lanjut, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Andreas Nahot Silitonga juga menegaskan bahwa kliennya tak mengetahui kandungan di dalam vape. Kliennya juga tak menggunakan kode apapun dalam komunikasi barang tersebut.
"Yang menjadi hal paling penting di dalam proses persidangan ini adalah bagaimana sebenarnya saudara Ijonk ini patut diduga ya mengetahui bahwa barang itu sebenernya mengandung etomidate," kata Andreas Nahot Silitonga.
"Di dalam grup WA-nya tidak ada pembicaraan masalah etomidate baik itu disebutkan secara langsung maupun di dalam bentuk-bentuk kode," imbuhnya.
Oleh karenanya, Andreas Nahot Silitonga menegaskan bahwa zat di dalam barang tersebut sulit dideteksi. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan khusus.
"Yang datang itu barang di dalam sebuah kemasan dan di dalam kemasannya pun sebenernya tidak ada tulisannya kandungannya itu mengandung etomidate," tandasnya.
Baca Juga: Ternyata Jonathan Frizzy Bikin Grup WA untuk Selundupkan Obat Keras dari Malaysia
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |