Grid.ID - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/8/2025).
Dalam perkara ini, Razman Arif Nasution sebagai terdakwa membacakan duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Razman sendiri merasa puas usai membacakan duplik yang disusun tim hukumnya. Menurutnya, duplik ini merupakan representasi dari kebenaran atas perkara hukum yang sedang dihadapinya.
“Pledoi serta duplik tadi adalah sebuah representasi kebenaran, wujud dari kebenaran, dari persoalan hukum yang sedang saya alami,” kata Razman kepada awak media usai sidang.
Ia kemudian memaparkan bentuk-bentuk kebenaran yang dimaksud. Di antaranya kebenaran bahwa Razman telah beritikad baik sesuai kode etik advokat selama membela mantan kliennya, Iqlima Kim.
“Kebenaran apa? Kebenaran bahwa saya sedang menjalankan kuasa dengan iktikad baik. Kebenaran mana lagi? Kebenaran bahwa saya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Razman juga menegaskan kebenaran lainnya. Ia menyebut bahwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman terhadap Iqlima Kim benar terjadi
“Kebenaran apa lagi? Kebenaran tentang adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Saudara Hotman Paris Hutapea kepada Saudara Iqlima Kim,” ujar Razman.
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa argumentasi yang dia sampaikan dalam pledoi dan duplik tidak memberi celah bagi pihak manapun untuk menghukumnya.
“Pledoi kami, duplik kami, tidak ada celah, ingat ya, tidak ada celah untuk, untuk menghukum saya,” tegasnya.
Atas dasar hal itu, Razman punya keyakinan penuh bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara ini. Bahkan, Razman optimis akan divonis dengan putusan onstlag.
Baca Juga: Razman Nasution Soroti Nikita Mirzani yang Ngamuk di Persidangan, sang Pengacara: Perlu Ditertibkan
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |