Grid.ID - Kronologi penjahit di Pekalongan ditagih pajak Rp 2,8 miliar oleh petugas pajak. Diduga jadi korban penyalahgunaan identitas.

Hidup sederhana, seorang penjahit dari Pekalongan bernama Ismanto (32) mendadak mendapat surat tagihan pajak. Jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 2,8 miliar.

Hal itu pun sangat mengejutkan bagi Ismanto. Surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan itu diserahkan langsung padanya oleh empat petugas pajak yang datang ke rumahnya pada Rabu (6/8/2025). Bagaimana kronologinya?

Kronologi Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar

Saat didatangi petugas pajak, Ismanto menganku kaget bukan main. Ia pun kebingungan lantaran profesinya hanya seorang penjahit.

"Saya kaget, karena saya cuma buruh jahit lepas," ujar Ismanto, dikutip dari Tribun Jakarta.

Kabar itu juga mengejutkan istrinya, Ulfa (27). Diketahui Ismanto dan Ulfa tinggal di sebuah rumah sederhana yang berlokasi di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah.

Kepada petugas pajak yang mendatanginya, Ismanto pun menyampaikan keberatan. Apalagi dalam tagihan tercatat bahwa dirinya merupakan wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan kain dengan skala besar.

"Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," jelas Ismanto.

Penghasilannya sebagai buruh jahit hanya mampu menghidupi keluarga kecilnya sehari-hari. Selain itu, ia juga mengungkap bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan dengan peminjaman uang baik daring maupun langsung.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Zhao Lusi Sakit Fisik dan Mental, Tubuh Terasa Dirayapi Serangga hingga Ditusuk Jarum

Halaman Selanjutnya

Source : Tribun Jakarta,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik