Grid.ID - Aksi YouTuber di Trenggalek yang gigit dada teman pria hebohkan publik. Pelaku sendiri mengaku mabuk hingga akhirnya ditahan polisi.

Usut punya usut YouTuber yang gigi dada teman pria itu diketahui bernama Mustofa Kepala Jenggot atau yang bernama asli
Egen Widi Lasdianto (33). Ia merupakan warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sang YouTuber diduga melakukan penganiayaan dengan gigit dada teman pria bernama, Wahyu Budi Setiawan (36). Imbas kejadian itu sang YouTuber dilaporkan polisi dan kini telah ditahan oleh aparat.

“Setelah melengkapi alat bukti, tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto dikutip dari SURYAMALANG.COM, Minggu (10/8/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan penuturan Ipda Nanag, kejadian terjadi padaRabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Tepatnya yakni di Showroom Kacunk Motor Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Saat itu sang YouTuber berada di bawah pengaruh alkohol. Kemudian pelaku terlibat cekcok dengan Wahyu Budi Setiawan dan Suryono Hadi Pranoto alias Mas Kacunk.

“Mereka ini sebenarnya teman, mereka saling teman. Tapi saat kejadian tersangka diduga melakukan penyerangan,” imbuh Ipda Nanang.

Sang YouTuber kemudian menyerang Wahyu hingga menyebabkan sejumlah luka memar di pipi dan bawah mata yang diduga karena pukulan. Dan menggigit pula bagian dada Wahyu hingga membekas di bagian putingnya.

“Hasil visum menguatkan bahwa telah terjadi kekerasan terhadap pelapor yang diduga dilakukan tersangka,” tegas Nanang.

Dilansir dari TribunJatim.com, penyidik sudah memeriksa Mustofa Kepala Jenggot sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik juga melakukan penahanan kepada sang YouTuber selama proses hukum sedang berjalan.

Baca Juga: Dulu Tinggal di Gubuk Reyot, YouTuber Ini Kini Sukses Usai 20 Tahun Jadi TKI di Arab Saudi hingga Dapat Wasiat Rumah Mewah tapi Ditolak, Ini Alasannya

Imbas Mustofa Kepala Jenggot gigit dada teman pria, ia dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. (*)

Source : Tribunjatim.com,Suryamalang.com
Penulis : Siti M
Editor : Siti M

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian