Grid.ID- Kebijakan rombel 50 siswa satu kelas oleh Dedi Mulyadi diduga digugat oleh 8 organisasi sekolah swasta ke PTUN. Begini tanggapan sang Gubernur Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi digugat imbas kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas di SMA negeri di Jawa Barat. Kebijakan ini diketahui tercantum dalam peraturan Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Aturan tersebut diketahui resmi dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, pada 26 Juni 2025. Adapun, gugatan ini diajukan oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Delapan organisasi sekolah swasta tersebut diketahui ada Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, BMPS Kabupaten Cianjur, BMPS Kota Bogor, dan BMPS Kabupaten Garut. Selanjutnya, ada BMPS Kota Cirebon, BMPS Kabupaten Kuningan, serta BMPS Kota Sukabumi.
Mereka diketahui menggugat Dedi Mulyadi lantaran kebijakan yang dibuat gubernur tersebut dinilai berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta. Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, dilansir dari Kompas.com.
"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," tambahnya.
Sementara itu, Dedi Mulyadi kemudian memberikan tanggapannya atas pelaporan yang ditujukan padanya itu. Dedi menegaskan bahwa kebijakan yang dibuatnya tak melanggar ataupun merugikan secara material sebagaimana kasus bisnis monopoli.
"Ini bukan keputusan tata usaha yang merugikan secara material. Ini soal pendidikan, bukan bisnis tender yang menyebabkan yang lain kalah bersaing. Sekolah yang menggugat harus bisa membuktikan bahwa mereka benar-benar dirugikan oleh kebijakan ini," ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com.
Menurut Dedi, kebijakan rombel 50 siswa per kelas ini dibuat agar seluruh anak di Jabar bisa memiliki akses pendidikan tanpa terkendala biaya. Gubernur Jawa Barat itu juga menolak anggapan bahwa peraturan yang diresmikannya tersebut mematikan sekolah swasta.
Dedi Mulyadi menilai fenomena tersebut lebih tepat disebut sebagai dampak kompetisi antar-sekolah. Hal tersebut artinya, bahwa yang menjadi perhatian utama bukan kebijakan yang ada, melainkan kualitas sekolah yang selaras dengan biaya yang harus dikeluarkan wali murid.
| Source | : | tribunnews.com,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |