Grid.ID - Presenter Ivan Gunawan menanggapi isu yang sedang hangat terkait kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha, termasuk kafe dan restoran. Seperti diketahui, kisruh terkait hak cipta memang sedang hangat diperbincangkan seiring penegakan Undang-Undang Hak Cipta.
Selaku pelaku usaha, Ivan Gunawan sendiri mengaku belum mengetahui terkait kewajiban membayar royalti. Ia belum sepenuhnya paham terkait aturan tersebut.
"Belum paham ya aku (soal kewajiban membayar royalti di kafe dan restoran)," ujar Ivan Gunawan di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).
Presenter sekaligus desainer itu pun menjelaskan bahwa dirinya memilih untuk memutar lagu-lagu miliknya sendiri. Ia mengatakan bahwa dirinya lebih memilih memutar lagu yang ia produseri.
"Kebetulan aku juga produser, ada lagu aku juga, jadi aku kalau di kafe aku rata-rata pake lagu aku sendiri sih," sambungnya.
Ketika ditanya apakah kafenya memutar lagu milik orang lain, Ivan Gunawan pun enggan menjawabnya.
Sementara itu, para pelaku bisnis restoran dan kafe dihadapkan pada kewajiban membayar royalti musik. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
Beberapa pelaku usaha pun menyiasatinya dengan mengganti lagu Indonesia dengan suara alam atau kicauan burung. Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam maupun kicauan burung yang diputar dari rekaman akan tetap masuk dalam kategori yang dikenai royalti.
"Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar," ujar Dharma dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/8/2025).
Selain itu, penggunaan lagu internasional pun akan turut dikenakan biaya pembayaran royalti. Pasalnya, LMKN pun juga terikat perjanjian internasional tentang royalti lagu.
"Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana," sambungnya. (*)
Baca Juga: Ivan Gunawan Bakal Jual Tas Seharga Rp 1 M Untuk Bangun Masjid di Yokohama Jepang
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |