Grid.ID - Di Indonesia tengah viral fenomena bendera One Piece dikibarkan jelang HUT ke-80 RI. Ternyata begini hubungannya dengan Kemerdekaan Indonesia.
Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, muncul fenomena unik salah satunya yakni pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi ala One Piece, tokoh dari serial manga dan anime populer asal Jepang. Fenomena ini tidak hanya ramai di media sosial, tetapi juga terlihat di berbagai lokasi fisik, dari kendaraan umum hingga rumah warga.
Jelang HUT ke-80 RI, fenomena bendera One Piece yang ikut dikibarkan menjadi viral. Ternyata begini hubungannya dengan Kemerdekaan Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, Bendera One Piece merupakan simbol di kapal Luffy, kapten kru Topi Jerami. Namun di balik itu, ada makna dan filosofi yang kuat dari dunia ciptaan Eiichiro Oda.
Tak sedikit yang menjelaskan, bendera One Piece berarti perlawanan terhadap otoritas Tirani. Khususnya bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy, tengkorak dengan topi jerami bukan hanya sekadar tanda bajak laut.
Ia adalah simbol kebebasan dari segala bentuk penindasan dan perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang sering digambarkan sebagai otoritas korup dan absolut. Bendera Topi Jerami dikibarkan di kapal mereka, Going Merry dan kemudian Thousand Sunny.
Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, masyarakat Tanah Air menunjukkan fenomena unik, yakni turut mengibarkan bendera One Piece. Warganet ramai membagikan momen saat bendera dari anime Jepang tersebut dikibarkan di depan rumah, di jalan, bahkan di kendaraan pribadi.
Fenomena ini diduga merupakan bentuk kritik sosial serta sindiran terhadap situasi politik dan pemerintahan di Indonesia. Alih-alih hanya mengibarkan bendera Merah Putih sesuai anjuran pemerintah, sejumlah warga memilih menambahkan bendera bajak laut Topi Jerami dari serial One Piece, yakni Jolly Roger, sebagai simbol ekspresi.
Bendera berwarna hitam bergambar tengkorak itu dikibarkan di posisi lebih rendah daripada bendera Merah Putih. Meski demikian, warga yang ingin mengikuti tren ini tetap diingatkan agar mematuhi aturan mengenai lambang negara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Salah satu poin pentingnya adalah larangan mengibarkan bendera selain Merah Putih di posisi lebih tinggi.
Pasal 66 dalam undang-undang tersebut juga menegaskan larangan melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara, seperti membakar, merobek, menginjak, atau tindakan lain yang bersifat menghina secara sengaja. Pelaku yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Inilah Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia
| Source | : | Kompas.com,tribunnews |
| Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
| Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |