Grid.ID - Heboh isu amplop kondangan kena pajak, pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak) beri tanggapan. Singgung soal kebijakan tersebut.
Publik dihebohkan usai muncul kabar bahwa amplop kondangan akan segera dikenai pajak. Rupanya isu tersebut muncul usai pernyataan yang dibuat anggota Komisi V DPR RI, Mufti Anam.
Pada saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN, Mufti Anam mengungkap pernyataannya. Rapat tersebut digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (23/7/2025).
Anam mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. Hal ini pun jadi perbincangan publik dan membuat geger media sosial.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti, dikutip dari Kompas.com.
Ia lantas menilai DJP sangat masif dalam memungut pajak dari masyarakat. Menyinggung soal hal tersebut, pihak DJP pun buka suara.
Menanggapi simpang siur di media sosial, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli mengatakan pihaknya tak memiliki rencana tersebut. Dengan begitu, isu yang beredar pun tidak benar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, dikutip dari Tribunnews.
Ia juga menambahkan bahwa pernyataan yang tengah ramai itu muncul dari kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Tidak semua aktivitas dapat dikenakan pajak.
Diketahui dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang tertentu. Namun hal itu tentu tidak berlaku bagi pemberian yang sifatnya pribadi.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatab usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," jelasnya.
Baca Juga: Mengapa Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan di Jakarta, tapi Golf Tidak?
Hal itu pun membuktikan bahwa desas-desus terkait isu kebijakan amplop kondangan kena pajak tidak benar adanya. Sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut prinsip self-assesment, di mana setiap wajib pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (*)
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Nesiana |