Grid.ID– Keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada olahraga padel sebesar 10 persen telah memicu perdebatan. Banyak yang bertanya-tanya, mengapa olahraga padel kena pajak hiburan, sementara golf tidak? 

Kontroversi mengenai pengenaan pajak pada olahraga padel bermula dari Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Beleid ini secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek PBJT di sektor hiburan.

Tarif pajak yang dikenakan adalah 10 persen. Tarif ini berlaku untuk berbagai transaksi, mulai dari sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.

Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menegaskan bahwa pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen. Ini termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain.

Lantas, mengapa golf tidak dikenakan pajak hiburan yang sama? Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa golf sebenarnya pernah menjadi objek pajak hiburan, sekaligus Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, prinsip dasar perpajakan adalah tidak boleh ada pajak ganda terhadap objek yang sama.

Oleh karena itu, pajak hiburan golf digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf. Gugatan ini berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2012.

Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan. Berdasarkan putusan tersebut, saat ini olahraga golf hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen. "Prinsipnya tidak boleh pajak berganda karena objeknya sama, jadi sekarang (golf) hanya kena PPN," ujar Yustinus Prastowo, dikutip dari Wartakotalive, Sabtu (5/7/2025).

Alasan Pengenaan Pajak pada Olahraga Padel

Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pengenaan pajak hiburan terhadap olahraga padel dan sekitar 20 cabang olahraga lainnya adalah untuk menciptakan rasa keadilan. Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024,  menyatakan bahwa persewaan ruang dan alat olahraga yang berbayar akan dikenakan pajak.

Contohnya termasuk tempat kebugaran, lapangan futsal, lapangan tenis, dan kolam renang. Kemudian, SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 hanya mendetailkan jenis olahraga yang menjadi objek pajak hiburan tersebut.

"Pengenaan pajak hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan," ucap Yustinus. Ini karena pajak hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama.

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Padel, Turunkan Berat Badan hingga Hilangkan Stres

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Wartakotalive
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#imlek

#Nathalie Holscher

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#dewi perssik