Grid.ID - Penangguhan penahanan yang diajukan Jonathan Frizzy ditolak oleh Kejaksaan. Sidang perdana sang aktor akan digelar pada 6 Agustus mendatang.

Penangguhan penahanan atas kasus vape obat keras yang diajukan pihak Jonathan Frizzy atau Ijonk ditolak oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana.

Dengan demikian, mantan suami Dhena Devanka itu masih menjalani proses penahanannya di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Jonathan Frizzy dipindahkan ke Lapas tersebut sejak 14 Juli 2025.

"Permohonan dari pengacaranya kita tolak. (Jonathan Frizzy), tetap ditahan," kata Made saat dihubungi awak media, Jumat (24/7/2025).

Ada beberapa alasan yang membuat Kejaksaan menolak penangguhan penahanan Jonathan Frizzy. Di antara hal tersebut yakni kondisi kesehatan yang sudah membaik.

"(Jonathan) bukan dalam keadaan sakit parah," ucap Made.

Adapun alasan lainnya untuk mempercepat proses persidangan. Jonathan Frizzy juga diproses sesuai prosedur hukum yang semestinya.

"Dua, untuk mempercepat dalam proses persidangan. Tiga, Ijonk cs diperlakukan sama dengan tahanan lain dan berlaku sama di mata hukum," jelas Made.

Lebih lanjut, Kejaksaan juga sudah menetapkan perihal jadwal sidang perdana. Sidang kasus dugaan vape berisi obat keras tersebut akan digelar pada 6 Agustus mendatang.

"Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025," tandas Made.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Terindikasi Kanker Usai Sempat Operasi Ambeien, Kini Masih Sulit Duduk

Sebelumnya diketahui Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya

Penulis : Devi Agustiana
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna