Grid.ID - Jonathan Frizzy segera menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika. Hal itu usai berkas perkara kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.
Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (12/7/2025). Diketahui Jonathan Frizzy bersama 3 rekannya terlibat pengiriman vape berisi liquid obat keras.
Akan tetapi, meskipun sudah dinyatakan lengkap, Jonathan Frizzy tidak langsung ditahan. Alasan kesehatan yang membuat mantan suami Dhena Devanka itu kembali menjadi tahanan rumah sambil menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.
Menurut Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Jonathan Frizzy baru menjalani operasi dan mengalami perdarahan. Oleh karena itu, Jaksa merujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.
"ljonk sudah kita cek betul ada operasi, ada perdarahan di kotorannya dan kondisi Ijong masih dalam kondisi lemah. Itu kita bawa ke RSUD," ujar Made saat dikonfirmasi, seperti Grid.ID kutip dari Kompas.com.
Usai pemeriksaan nanti, tim kejaksaan akan menentukan langkah penahanan dan proses hukum terhadap Jonathan Frizzy usai hasil pemeriksaan kesehatan keluar. Hal itu juga berlaku untuk tiga rekannya.
Apabila harus melakukan rawat jalan, maka Jaksa akan menetapkan menjadi tahanan rumah. Akan tetapi, apabila dinyatakan sehat, maka penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
"Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah tetapi kalau dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas. Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima,” jelas Made.
Sebagai informasi, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Ia juga merupalam inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi. Termasuk dalam mengatur dan membahas teknis penyelundupan, pengaturan keberangkatan, dan akomodasi di luar negeri.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.(*)
| Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Irene Cynthia |