Grid.ID - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025). Kasus ini merupakan buntut atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan saksi pelapor yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ya, Reza Gladys dan suami Attaubah Mufid pun hadir sebagai saksi pelapor.
Nikita Mirzani hadir lebih dahulu di ruang sidang. Kedatangannya pun langsung disambut meriah oleh para penggemar yang hadir dan memenuhi ruang sidang.
Ruang sidang memang dipenuhi oleh para penggemar dari kubu Nikita Mirzani dan Reza Gladys. Saat sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, sedang berbicara penggemar dari kubu Reza Gladys tampak ricuh karena tak setuju dengan permintaan dari Fahmi.
Tampak kesal dengan kericuhan penggemar kubu Reza Gladys, Nikita Mirzani pun mengacungkan jari tengah ke arah para penggemar. Namun setelahnya, Nikita Mirzani langsung tersenyum.
Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya tidak adil dan penuh kejanggalan. Menurut Nikita, BAP yang dibuat oleh Reza Gladys tidak sesuai dan penuh kejanggalan.
"Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka," kata Nikita Mirzani dengan penuh emosi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025).
Tak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga menyoroti salah satu produk milik Reza Gladys yang diduga tak terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sakit hati saya!" beber Nikita Mirzani dengan emosi meledak-ledak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Reza Gladys. Nikita Mirzani tak sendiri, sang asisten, Ismail juga ikut dijadikan tersangka.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Irene Cynthia |