Grid.ID - Ramai isu soal amplop kondangan dikenai pajak, ini tanggapan DJP Kemenkeu soal hal tersebut. Benarkah akan ada kebijakan baru tersebut?
Desas-desus amplop kondangan akan dikenai pajak sedang ramai di media sosial. Publik pun dibuat heboh dengan isu tersebut.
Rupanya kabar itu bermula dari pernyataan anggota Komisi V DPR RI, Mufti Anam saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN. Rapat digelar di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (23/7/2025).
Mufti Anam mengaku telah mendapatkan informasi bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan yang didapatkan masyarakat dari acara hajatan. Hal ini pun langsung heboh menjadi perbincangan publik.
"Kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah, ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit," ujar Mufti, dikutip dari Kompas.com.
Ia menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat masif dalam memungut pajak dari masyarakat sebagai upaya menambal defisit APBN akibat penerimaan negara yang berkurang karena dividen BUMN dialihkan ke BPI Danantara. Pernyataan tersebut lalu ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Tanggapan DJP Kemenketerian Keuangan (Kemenkeu)
Menanggapi simpang siur yang ada di masyarakat, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana terkait hal tersebut. Tidak ada wacana untuk membebani pajak terhadap amplop kondangan di kalangan masyarakat.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ujar Rosmauli, dikutip dari Tribunnews.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa menurutnya, pernyataan yang tengah ramai itu muncul akibat dari kesalahpahaman terhadap prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Ia lantas menegaskan bahwa tidak semua aktivitas dapat dikenakan pajak.
Diketahui dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang diatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak. Termasuk hadiah atau pemberian uang tertentu.
Baca Juga: Mengapa Olahraga Padel Kena Pajak Hiburan di Jakarta, tapi Golf Tidak?
| Source | : | tribunnews,Kompas.com |
| Penulis | : | Ines Noviadzani |
| Editor | : | Irene Cynthia |