Grid.ID – Dalam tradisi masyarakat, tunangan sebelum pernikahan kerap menjadi salah satu rangkaian acara yang dijalani pasangan sebelum melangkah ke jenjang pelaminan. Nah, sebelum Anda mengikuti tradisi masyarakat, penting untuk mengetahui hukum tunangan sebelum pernikahan dalam Islam terlebih dulu.
Jika dalam Islam, sebelum menikah, biasanya ada acara lamaran terlebih dulu. Proses lamaran tersebut dikenal dengan istilah khitbah. Lalu, dalam tradisi masyarakat, kita juga mengenal dengan pertunangan.
Sekarang yang jadi pertanyaannya adalah apakah tunangan sejalan dengan syariat, atau justru memerlukan rambu-rambu khusus agar tidak terjerumus dalam larangan agama? Simak penjelasan selengkapnya mengenai hukum tunangan sebelum pernikahan dalam Islam di bawah ini.
Hukum Tunangan Sebelum Pernikahan
Kebanyakan ulama dalam Islam menyepakati bahwa menikah hukumnya sunah. Meskipun dikatakan sunah atau tidak wajib, beberapa ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai hal ini.
Terlepas dari perdebatan tersebut, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah). Ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah. Hal ini disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur, Buya Yahya, melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya dikutip dari Tribun Palu, Minggu (13/7/2025). Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran (khitbah) atau bahkan juga bisa batal dalam berbagai kesempatan. "Jadi tunangan ini bisa dibatalkan dalam kesempatan lain, tapi bisa juga berlanjut ke khitbah," sambungnya.
Hal yang Perlu Diwaspadai dalam Pertunangan
Menikah merupakan suatu hal yang harus dilakukan sungguh-sungguh oleh seseorang. Buya Yahya mengibaratkan, apabila seseorang membeli baju secara online, namun ternyata ditemukan ketidakcocokan, maka baju itu bisa dihadiahkan ke orang lain.
Tetapi jika meminang secara online, hal itu akan menyakiti hati salah satu pihak. "Menikah itu harus menikah beneran," ungkap Buya. "Kalau Anda beli baju online, bajunya nggak cocok bisa dihadiahkan ke orang lain. Tapi kalau istri, itu beneran apa nggak?"
Baca Juga: Hukum Tukar Cincin Pernikahan Setelah Ijab Qabul dalam Islam, Boleh atau Haram?
| Source | : | Tribun Palu,muhammadiyah.or.id |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |