Grid.IDProsesi tukar cincin pernikahan telah menjadi tradisi yang lazim dalam berbagai acara pernikahan, termasuk di Indonesia. Setelah akad nikah, sepasang suami istri seringkali saling memakaikan cincin di jari pasangannya.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum tukar cincin pernikahan ini dalam pandangan Islam? Apakah tradisi ini diperbolehkan, ataukah ada batasan syariat yang perlu diperhatikan?

Makna dan Asal Mula Tradisi Tukar Cincin Pernikahan

Prosesi tukar cincin pernikahan yang terjadi di masyarakat pada dasarnya lebih pada acara seremonial tambahan saja. Hal ini tidak terkait dengan soal keyakinan atau akidah yang dianut.

Pasangan laki-laki dan perempuan setelah melakukan akad nikah maka sah menjadi sepasang suami-istri. Kemudian, melakukan tukar cincin secara simbolik menggambarkan keduanya adalah pasangan yang siap berbagi, saling memberi, saling melayani, dan menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Sampai di sini, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Dikutip dari NU Online, tradisi ini umumnya dipandang sebagai ekspresi simbolis dari ikatan cinta dan komitmen antara suami dan istri yang baru menikah. Cincin melambangkan janji setia untuk saling mendukung dan melengkapi dalam bahtera rumah tangga.

Persoalan kemudian muncul ketika dalam prosesi tukar cincin tersebut adalah cincin yang terbuat dari emas. Pemakaian cincin emas bagi laki-laki adalah tidak diperbolehkan atau diharamkan dalam Islam.

Sedangkan pemakaian cincin emas bagi perempuan diperbolehkan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, kecuali apa yang dikemukakan dari riwayat Ibnu Hazm yang menyatakan kebolehannya dan dari segelintir ulama. Ini sebagaimana dikemukakan Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam Syarhu Shahihi Muslim-nya:

أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ اِلَّا مَا حُكِىَ عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بنِ عُمَرَ بنِ مُحَمَّدِ بنِ حَزْمٍ أَنَّهُ أَبَاحَهُ وَعَنْ بَعْضٍ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ لَاحَرَامٍ

Artinya: “Kaum Muslim sepakat atas kebolehan perempuan memakai cincin emas dan mengharamkannya untuk laki-laki kecuali pendapat yang diriwayatkan dari Abi Bakr Muhammad bin Umar bin Muhammad bin Hazm yang membolehkannya dan dari sebagian ulama yang menganggap makruh bukan haram,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin Al-Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cetakan kedua, 1392 H, juz XIV, halaman 65).

Dari penjelasan ini, maka tukar cincin pernikahan kemudian menjadi bermasalah. Ini terjadi apabila cincin yang diberikan atau dipakaikan kepada suami adalah cincin emas.

Pemakaian cincin emas untuk laki-laki diharamkan sebagaimana dikemukakan di atas. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkannya seperti Ibnu Hazm, pandangan ini dianggap tidak sahih oleh mayoritas ulama.

Begitu juga dengan pemakaian cincin emas putih bagi laki-laki. H. Mawardi AS, Ketua MUI Lampung, menjelaskan bahwa apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel atau palladium, sehingga berubah warna aslinya dari kuning menjadi putih, maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram. Sebab, penyepuhan tersebut tidak menghilangkan zat aslinya, yaitu emas kuning.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : NU Online,Tribun Lampung
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia