Grid.ID - Ahmad Dhani secara resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). Buntut dari dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dalam laporan Ahmad Dhani, pasal yang dipersangkakan terhadap Lita Gading yaitu mengenai Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, pasal 80 dan atau pasal 27 A jo UU ITE juga disertakan.

“Pasal yang disangkakan ada di Undang-undang perlindungan anak salah satunya pasal, tapi nanti juga akan diberitahukan juga dengan 27 A juncto UU ITE,” ujarnya.

Pihak Ahmad Dhani menyebut kasus ini merupakan sesuatu yang serius. Bahkan, buntut dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading terancam 5 tahun penjara.

“(Ancaman hukuman) itu tidak main-main, minimal 5 (tahun penjara),” ujarnya.

“Jadi ini kejahatan serius kalau kemudian nanti karena kita sangat yakin bahwa yang bersangkutan terlapor ini melakukan dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Pihak Ahmad Dhani pun kini menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Ahmad Dhani sendiri melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya sehari setelah mengadukan ke KPAI.

“Makanya kita serahkan selanjutnya kepada penyidik di kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani bersama Mulan Jameela mendatangi KPAI, Rabu (9/7/2025). Kedatangan mereka untuk mengadukan Lita Gading yang diduga melakukan perundungan secara digital terhadap putri mereka, Safeea Ahmad.

Tak sampai di situ saja, Ahmad Dhani juga melaporkan Lita Gading terkait postingannya. Lita Gading sendiri disebut membagikan foto Safeea Ahmad di media sosial, lengkap dengan nama dan stigma yang tercermin dalam masa lalu orangtuanya. (*)

Baca Juga: Ahmad Dhani Resmi Polisikan Lita Gading, Kuasa Hukum: Kita Anggap Ini Serius

Penulis : Hana Futari
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian