Grid.ID - Ketidakhadiran Reza Gladys dalam beberapa sidang melawan Nikita Mirzani jadi sorotan. Terbaru, dokter kecantikan tersebut absen dari sidang mediasi yang digelar Selasa, (8/7/2025) kemarin.
Rupanya, ketidakhadiran Reza Gladys bukan tanpa alasan. Tim Reza mengungkap kekecewaan karena merasa dipermainkan oleh ketidaktepatan waktu dari pihak lawan.
Kuasa hukum Reza, Robert Par Uhum pun mengungkapkan kegeramannya. Ia menyebut timnya selalu datang sesuai jadwal yang diumumkan di media, yakni pukul 08.00 pagi. Namun, menurut Robert, pihak Nikita Mirzani kerap hadir terlambat hingga dua jam lamanya.
"Jadwalnya kan di media selalu dikatakan jam 8.00 pagi. Jam 8.00 pagi kami sudah di situ, ngopi, nungguin mereka datang. Jam 10.00 baru muncul," paparnya sebagaimana dikutip dari laman Tribun Seleb.
Ia pun menilai keterlambatan itu tidak profesional. Selain itu, juga terlihat meremehkan proses hukum. Padahal, kliennya merupakan seorang profesional yang juga memiliki kesibukan lain.
"Nah, bayangkan kalau Dr. Reza ikut ngopi di situ. Emang dia enggak punya kerjaan lain?” ungkapnya dengan nada kesal.
Robert pun mempertanyakan mengapa pihaknya harus terus menunggu tanpa kejelasan seolah waktu mereka tidak berharga. Ia juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari tim Nikita untuk bersikap lebih disiplin dalam menghadiri persidangan.
"Jadi jangan tanya lagi soal Dr. Reza. Memang enggak jelas mereka itu," tandasnya.
Sebagai informasi, sidang mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys.
Dalam pernyataannya, JPU menyebut surat dakwaan terhadap Nikita telah disusun sesuai hukum yang berlaku dan layak dijadikan dasar pemeriksaan.
"Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa," ujar JPU.
Baca Juga: Alasan Reza Gladys Tidak Hadir Mediasi dengan Nikita Mirzani Kasus Gugatan Rp100 M
| Source | : | Grid.ID,Tribun Seleb |
| Penulis | : | Nesiana |
| Editor | : | Nesiana |