Grid.ID - Pihak Nikita Mirzani meminta Reza Gladys untuk meminta maaf. Alasannya karena tuduhan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita terhadap Reza Gladys tak terbukti.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan pasal pemerasan. Namun, Jaksa Penuntut Umum justru menghilangkan pasal tersebut. Hal ini menguatkan bahwa Nikita tak terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza.
"Yang dilaporkan Nikita. Harusnya (minta maaf) di hadapan publik. Mau bertemu juga tidak apa-apa, yang penting minta maaf," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
"Anda menyatakan selama ini Nikita melakukan pemerasan. Tapi itu dihapus oleh jaksa. Berarti ada kesalahan dari awal yang anda lakukan. Saya meminta anda meminta maaf. Gentle dong, kalau salah ya minta maaf," lanjut Fahmi.
Meski demikian, pihak Reza Gladys mengaku ogah untuk meminta maaf. Menanggapi hal tersebut, Fachmi langsung meradang dan menyebut pihak mereka telah salah lapor.
"Gimana sih, orang dia yang ngelaporin orang pemerasan terus tiba-tiba pemerasannya dihapus, itu bahasa Indonesia salah lapor," ujar Fahmi.
Menurut Fachmi, jika pihak Reza mempunyai moral, sudah seharusnya mereka meminta maaf karena telah salah menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan.
"Artinya ada kesalahan dari anda, kalau anda gentle ya kan minta maaf, 'Iya saya salah kan minta maaf, saya kemarin salah lapor'," jelas Fahmi.
"Nah udah disahkan sama jaksa kan bukan keinginan kita, jaksa menyatakan anda salah, laporan anda itu jangan 368 pemerasan, harusnya anda melaporkan dengan 369 ayat 1. Artinya yang selama ini dilakukan itu adalah bentuk kesalahan, kalau orang berbuat salah ya gentlenya moralnya ya minta maaf," sambungnya.
Sebagai informasi, awalnya Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan.
"Di dalam dakwaan JPU pasal pemerasan yang ada di pasal 368 itu dihapuskan. Yang dimunculkan, KUHP ya, 369 ayat 1 tentang pencemaran secara lisan atau tertulis yang akan membuka rahasia dan akan menguntungkan diri sendiri," tandas Fahmi.
Baca Juga: Perhiasan Mewah Nikita Mirzani saat Sidang Disorot, Sosok ini Malah Singgung Hasil Kejahatan
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pidana yang dihadapi Nikita Mirzani berawal dari laporan Reza Gladys. Dokter kecantikan itu melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif atas dugaan kasus pemerasan.
Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, 2 terlapor lainnya hingga saat ini masih berstatus saksi.
Nikita Mirzani sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih 3 bulan. Akhirnya, pada 5 Juni 2025, Nikita Mirzani dipindahkan dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |