Grid.ID - Perjanjian pra nikah menjadi salah satu dokumen yang cukup penting dipersiapkan oleh calon pengantin. Meski sifatnya tidak wajib, perjanjian pra nikah memiliki tujuan dan manfaat penting bagi kehidupan rumah tangga!

Perjanjian pra nikah disebut juga perjanjian perkawinan merupakan kesepakatan tertulis antara calon suami istri sebelum atau pada saat pernikahan dilangsungkan. Dokumen ini mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.

Tujuan perjanjian pra nikah adalah untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak, terutama dalam hal pemisahan harta, tanggung jawab atas hutang, dan hak-hak lainnya. Simak yuk penjelasan lengkap terkait perjanjian pra nikah hingga cara pembuatannya berikut ini!

Apa itu perjanjian pra nikah?

Menurut Happy Susanto dalam Jurnal Dinamika Hukum (2008) menyebut perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat pasangan calon pengantin sebelum melangsungkan perkawinan.

Isi perjanjian ini, nantinya akan mengikat hubungan perkawinan keduanya. Mengutip laman hukumonline.com, perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang memiliki isi yang bervariasi.

Tapi kebanyakan perjanjian pra nikah berisi mengenai masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai. Namun perjanjian ini juga dapat mengatur hal penting lain, seperti kekerasan dalam rumah tangga, menjanjikan salah satu pihak untuk tetap melanjutkan bekerja sesudah menikah, dan sebagainya.

Kapan perjanjian pranikah dibuat?

Umumnya perjanjian pra nikah didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani sebelum proses ijab kabul. Tapi perjanjian pranikah sekarang bisa dibuat selama masih terikat perkawinan yang sah.

Baca Juga: 3 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Merencanakan Pernikahan dan Cara Menghindarinya

Hal ini sesuai ketentuan Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terkait tafsir Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan. Sementara itu, Pasal 139 KUH Per mengatur, perjanjian pranikah dapat menyimpang dari ketentuan terkait harta bersama, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

"Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut."

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com,Hukumonline.com
Penulis : Ulfa Lutfia Hidayati
Editor : Ulfa Lutfia Hidayati

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah