Grid.ID - Aktris Nikita Mirzani telah menyaksikan dan mendengarkan kesaksian putrinya, LM, dalam sidang dugaan tindak asusila dengan Vadel Badjideh sebagai terdakwa pada Rabu (2/7/2025).

Pada saat itu, Nikita awalnya diminta untuk meninggalkan ruang sidang atas permintaan putrinya. Namun, Nikita menolak. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Nikita agar bisa mendengar kesaksian putrinya.

"Niki ingin hadir ingin mendengarkan yang disampaikan oleh anaknya. Sedangkan Laura tidak ingin menyakiti Miminya. 'Nggak usah dengerlah apa yang saya lakukan', tapi kan namanya orangtua ‘Ini anak saya, saya yang mengandung, saya ingin tahu apa yang terjadi’," jelas kuasa hukum Nikita, Fachmi Bachmid, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).

Usai mendengarkan kesaksian putrinya, Nikita disebut amat sakit hati dengan perlakuan Vadel Badjideh terhadap putrinya. Karena itu, Nikita makin ogah memaafkan Vadel.

"Di situ lah pada saat dia mendengarkan, Niki semakin tidak mau memaafkan peristiwa itu," lanjut Fachmi.

Menurut Fachmi, Nikita juga sempat memeluk erat putrinya setelah bersaksi. Bahkan, Fachmi menyebut Nikita sempat berpesan agar LM tak lagi salah bergaul.

"Itu adalah kesaksian di mana Nikita tidak mau, 'tidak mungkin saya bisa memaafkan'. Makanya dia peluk anaknya, yang kuat, (bilang) 'jangan lagi melakukan hal-hal yang menyimpang'. Itu pelukan Nikita yang terakhir setelah Laura sidang," kata Fachmi.

Usai LM menyampaikan kesaksiannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan Nikita sebagai saksi. Namun, pada saat itu, LM diminta Nikita untuk pulang sehingga tak ikut mendengarkan kesaksian Nikita.

"Nikita peluk (putrinya), terus diperiksa, Nikita minta, 'Abang bawa aja Laura pulang. Biar saya diperiksa di persidangan' Jadi Nikita memberikan kesaksian, Laura sudah saya bawa. Jadi Laura tidak tahu Nikita memberikan kesaksian apa di persidangan," tandas Fachmi.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) terkait. Laporan Nikita ini terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap purtinya, LM, yang masih di bawah umur.

Adapun laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Perhiasan Mewah Nikita Mirzani saat Sidang Disorot, Sosok ini Malah Singgung Hasil Kejahatan

Setelah 7 bulan kasus berjalan, Vadel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Vadel ditahan setelah LM memberikan kesaksian baru dan mengakui bahwa dirinya hamil dan melakukan aborsi. 

Adapun sidang dugaan kasus tindak asusila ini digelar secara perdana pada Rabu, 25 Juni lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna