Grid.ID- Inilah hukum pernikahan dalam Islam yang wajib Anda ketahui. Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga bagian dari ibadah yang agung dalam Islam.
Rasulullah SAW sendiri menyebut bahwa menikah adalah bagian dari penyempurnaan agama. Namun tahukah Anda, bahwa hukum pernikahan dalam Islam tidak selalu satu?
Dalam syariat, hukum menikah bisa berubah menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram, bergantung pada kondisi dan niat dari orang yang hendak menikah. Inilah penjelasan lengkap mengenai lima hukum pernikahan dalam Islam, agar kita bisa memahami kapan menikah menjadi tuntutan syariat dan kapan ia hanya menjadi pilihan.
1. Wajib
Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (5/7/2025), hukum pernikahan dalam Islam menjadi wajib apabila seseorang telah memenuhi syarat untuk menikah dan khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah. Dalam kondisi ini, menikah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Ini berlaku terutama bagi mereka yang sudah memiliki hasrat biologis kuat, namun tidak mampu menahan diri. Demi menjaga kesucian dan menghindari dosa besar, syariat memerintahkan untuk menikah. Maka dari itu, menikah di sini bukan hanya melindungi diri secara moral dan spiritual, tapi juga menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang tunduk pada aturan Allah SWT.
2. Sunah
Menikah menjadi sunah bagi mereka yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk membina rumah tangga, namun tetap bisa mengendalikan diri dari perbuatan zina walaupun tidak menikah. Dalam hal ini, hukum pernikahan dalam Islam menganggap bahwa menikah adalah anjuran yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Ia mendapatkan pahala besar, namun jika ditunda pun tidak berdosa. Kondisi ini sering terjadi pada orang yang sudah mapan secara finansial dan mental, tetapi masih belum merasa mendesak untuk menikah. Menjalani sunah ini, tentu menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah dan langkah awal membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
3. Mubah
Mubah berarti diperbolehkan, tidak berpahala jika dilakukan, tidak berdosa jika ditinggalkan. Hukum pernikahan dalam Islam menjadi mubah bagi seseorang yang memiliki keinginan menikah namun belum siap sepenuhnya untuk membina rumah tangga, atau sebaliknya, sudah mampu namun belum ada niat untuk menikah.
Baca Juga: Mengapa Pernikahan Kini Hanya Menguntungkan Kaum Elit, Bukan Kaum Miskin?
| Source | : | Tribunnews.com,Kompas TV |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Nesiana |