Grid.ID- Dedi Mulyadi dikritik usai buat kebijakan satu kelas sekolah negeri 50 siswa. Gubernur Jawa Barat itu disinggung soal nasib sekolah swasta.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat keputusan yang memperbolehkan setiap kelas sekolah negeri bisa menerima hingga 50 siswa. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini dinilai bisa membahayakan eksistensi sekolah swasta yang sudah mengalami kendala karena kurangnya pendaftar. Sekolah-sekolah di Purwakarta kemudian melayangkan protes karena merasa tersisih dari Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ini.
"Kami berharap Pak Gubernur meninjau ulang keputusan ini. Kami ingin sekolah swasta dan negeri bisa bersinergi agar kualitas pendidikan di Jawa Barat semakin baik," ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Purwakarta, Uyat Sudaryat.
Selain itu, Ketua Bidang Advokasi Forum Sekolah Swasta Jawa Barat, Yayang Gilang Sonjaya juga menilai bahwa keputusan ini bertentangan dengan Peraturan Mendikbud Ristek RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini bisa menurunkan potensi kualitas pembelajaran karena ruang kelas di sekolah negeri menjadi terlalu padat.
Selain itu, jika sekolah swasta terus kehilangan siswanya maka ada kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru. Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Agus Marzuki, mengingatkan sekolah swasta untuk tidak hanya mengandalkan keluhan, tetapi juga melakukan inovasi serta diferensiasi.
"Sekarang sudah ada sekolah swasta yang nyaris tutup karena tidak mendapat murid. Sekolah swasta harus bisa menawarkan sesuatu yang berbeda dari sekolah negeri, seperti lebih banyak praktik di lapangan agar siswa punya keahlian khusus," kata Agus, dilansir dari TribunJabar.id.
Adapun, Dedi Mulyadi sendiri meganggap kebijakan ini merupakan langkah darurat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan akses dan ekonomi.
“Kalimatnya maksimal, artinya bisa dalam setiap kelas itu 30, bisa 35, bisa 40. Dan apabila, kalimatnya apabila, apabila di daerah tersebut banyak siswa yang dekat dengan sekolahnya dan punya kemampuan ekonomi rendah,” jelas Dedi.
Pernyataanya tersebut menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan kewajiban mutlak, tetapi batas maksimal yang bisa diterapkan dalam kondisi tertentu. Dedi kemudian menambahkan bahwa banyak anak sebenarnya mampu membayar biaya sekolah, namun terbebani dengan ongkos transportasi yang mahal karena jarak sekolah yang jauh dari rumah.
“Misalnya bayaran bulanannya 200 atau 300 ribu, dia mampu. Tetapi misalnya dia berat diongkos menuju sekolahnya. Maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil kebijakan: daripada anak Jawa Barat tidak sekolah, ya lebih baik sekolah,” ujarnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Ubah Nama RSUD Al Ihsan di Baleendah Jadi Welas Asih, Ahli Hukum Berikan Tanggapan Ini
| Source | : | TribunJabar.id,Kompas |
| Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
| Editor | : | Nesiana |