Grid.ID - Kasus antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution hampir menemui titik terang. Setelah selesai dengan pemeriksaan saksi, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Rencananya, Razman sebagai terdakwa akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 8 Juli mendatang.
"Hari Selasa depan ada pembacaan tuntutan," kata Razman ditemui di PN Jakarta Utara, Selasa (1/7/2025).
Sambil menunggu, Razman mengaku akan mulai menyusun pledoi atau nota pembelaan bersama tim kuasa hukumnya. Rencananya, Razman akan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan waktu beberapa hari.
"Baru nanti setelah itu kami akan minta waktu berapa hari untuk kami melakukan sikap pembelaan atau pledoi yang saya lakukan," ujar Razman.
Lebih lanjut, Razman juga bertekad untuk bersikap tegas dalam melakukan pembelaan terhadap dirinya. Termasuk mengambil langkah hukum apabila ada indikasi majelis hakim tidak netral dalam memutus perkara.
"Jadi sebelum putusan, kami akan melakukan tindakan gerakan hukum yang konstitusional agar hakim memandang persoalannya secara utuh," jelas Razman.
Sementara itu, sebelumnya, Razman telah menaruh curiga pada majelis hakim, terutama hakim ketua, yang menangani perkaranya. Dia menilai hakim ketua bernama Syofia Marlianti Tambunan tidak netral.
"Hakim ini sudah tidak benar. Bagaimana tidak benar? Asal pertanyaan itu merugikan saya, itu dia kejar dan dia ngangguk-ngangguk. Kita punya rekamannya. Kalau merugikan saya, dia senyum-senyum," tandasnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022.
Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan Iqlima Kim ketika menjadi asisten pribadinya. (*)
Baca Juga: Yakin Razman Tak Bersalah atas Kasus Melawan Hotman Paris, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Hukum Ini
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |