Grid.ID - Kasus antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution hampir menemui titik terang. Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pun hampir tiba pada kesimpulan setelah seluruh saksi dari Jaksa Penunutut Umum dan dari pihak Razman diperiksa.
Selama persidangan, pihak Razman sebagai terdakwa makin percaya diri akan terbebaskan dari hukuman. Sebab, mereka telah mengantongi beberapa fakta hukum selama persidangan yang telah berlangsung lama.
Yang pertama dan dianggap paling krusial adalah keberadaan surat kuasa yang diberikan langsung oleh Iqlima Kim kepada Razman. Hal ini menjadi dasar kuat bahwa Razman menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum Iqlima yang sah dan berwenang.
"Bahwa Iqlima Kim benar telah memberikan surat kuasa kepada Pak Razman. Itulah surat kuasa 256 tanggal 25 April 2022," kata Rahmat Riadi, tim kuasa hukum Razman, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (1/7/2025).
"(Karena) diatur bahwa seorang advokat tidak dapat dipidana, dan juga tidak dapat dituntut secara perdata atas pendampingan hukum terhadap kliennya, baik di dalam maupun di luar persidangan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi juga telah memperkuat hal tersebut melalui putusannya, yang menegaskan bahwa hanya advokat yang tidak beritikad baik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam konteks ini, Rahmat menegaskan bahwa tak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Razman bertindak dengan itikad buruk selama menjadi kuasa hukum Iqlima Kim.
Bahkan, menurut Rahmat, pendampingan hukum tersebut dilakukan secara pro bono alias tanpa bayaran, meski kliennya saat itu bukan dari kalangan tidak mampu.
"Padahal Iqlima, sama-sama kita tahu, adalah orang mampu. Tetapi, walaupun kondisi ekonominya baik, Pak Razman tidak meminta satu rupiah pun," tuturnya.
Rahmat menjelaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil oleh Razman dilakukan berdasarkan prosedur dan dengan itikad baik. Termasuk ketika Razman menyampaikan somasi kepada Hotman Paris dalam waktu tujuh hari setelah menerima surat kuasa.
Setelah somasi tak direspons, Razman lalu mewakili Iqlima mengirimkan surat ke beberapa instansi negara seperti LPSK, DPRD, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga akhirnya melapor ke Mabes Polri.
Baca Juga: Pernah Jadi Kuasa Hukumnya, Razman Arif Nasution Bakal Hadiri Sidang Kasus Vadel Badjideh Besok
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |