Grid.ID - Kasus dugaan penghinaan terhadap pengadilan yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Hotman Paris juga mengisyaratkan bahwa pihak kepolisian akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Razman sendiri dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni penghinaan terhadap pengadilan, penghinaan terhadap penguasa, dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
"Saya tidak tahu detailnya siapa yang nanti akhirnya bahkan tersangka. Saya belum tahu detailnya. Tapi sudah naik resmi ke penyidikan berarti sudah hampir pasti bakal ada tersangka dalam waktu dekat," jelas Hotman Paris.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, salah satu kuasa hukum Razman, Elida Netti, buka suara. Ia menuding adanya campur tangan dari Hotman Paris dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi saya lihat Hotman yang mengatur semuanya. Hukum ini diatur oleh Hotman," seru Elida Netti saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Menurut Elida, Hotman diduga mengatur siapa hakim yang akan menangani perkara antara dirinya dan Razman. Ia juga merasa keberatan karena permintaan tim hukum Razman untuk mengganti hakim tidak dikabulkan.
"Ketika orang itu pindah, hakim pindah kami tanya, ibu pindah kok balik lagi? Jadi diperlihatkan apa? Alasannya dia balik lagi hakim itu? Atas permintaan Hotman Paris," papar Elida.
"Hebat sekali Hotman Paris. Permintaan dia dikabulkan. Ketika permintaan tim kita untuk mengganti Hakim tidak dikabulkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Elida menilai bahwa hukum di Indonesia saat ini masih bisa dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
"Jadi hukum ini bukan panglima tertinggi dalam bangsa ini, masih bisa diatur oleh orang yang berkepentingan," lanjut Elida.
Baca Juga: Salah Pilih Lawan, Hotman Paris Minta Razman Pulang Kampung: Karier Dia Sudah Hancur
| Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |