Grid.ID - Inilah rukun pernikahan dalam Islam yang patut Anda penuh sebelum menikah. Pernikahan dalam Islam bukan sekadar ikatan antara dua insan, namun merupakan ibadah panjang yang memiliki tujuan mulia, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Dalam ajaran Islam, pernikahan juga menjadi sarana untuk menjaga keturunan yang sah dan menjaga kehormatan diri. Maka tak heran jika syariat Islam menaruh perhatian besar terhadap tata cara pelaksanaan pernikahan, termasuk memastikan lima rukun pernikahan terpenuhi.

Rukun pernikahan adalah elemen pokok yang menentukan sah atau tidaknya sebuah akad nikah. Jika salah satu dari rukun ini tidak terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan tidak sah menurut hukum Islam.

Dikutip dari NU.or.id, Selasa (1/7/2027), lima rukun pernikahan itu meliputi mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, serta ijab dan qabul atau yang dikenal dengan shighat. Berikut penjelasan lebih lengkapnya terkait kelima rukun pernikahan.

Lima Rukun Pernikahan

Rukun pernikahan pertama adalah adanya mempelai pria yang sah secara syariat, yakni seorang Muslim yang bukan mahram dari calon istrinya, sadar dan tidak dipaksa. Hal itu sesuai dengan penjelasan Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له

Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.

Kedua, mempelai wanita yang halal dinikahi, bukan termasuk dalam golongan yang haram seperti saudara kandung, sepersusuan, atau mertua. Ketiga, wali dari pihak mempelai wanita, biasanya ayah kandung, jika tidak ada maka berpindah kepada kakek, saudara laki-laki kandung, paman, atau anak paman sesuai urutan nasab.

Keempat, dua saksi laki-laki yang adil, baligh, Muslim, dan berakal. Kelima adalah shighat, yakni ucapan ijab dari wali dan qabul dari mempelai pria yang diucapkan secara sadar dan dalam satu majelis.

Menurut Ustadz Faridi Ihsan, memahami rukun pernikahan penting agar umat Islam tidak terjebak pada praktik yang bertentangan dengan syariat. Dikutip dari Banjarmasin Post, ia menegaskan bahwa dalam Islam tidak sah menikah dengan seseorang yang sudah meninggal dunia, karena rukun seperti ijab dan qabul tidak bisa dipenuhi jika salah satu pihak sudah wafat.

Bahkan dalam kondisi kehamilan di luar nikah, tidak ada kewajiban untuk menikah dengan pria yang menghamili. Seorang wanita yang hamil di luar pernikahan tetap boleh menikah dengan pria lain setelah masa kehamilannya selesai, selama pernikahan tersebut dilakukan sesuai syariat.

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : nu.or.id,Banjarmasinpost.co.id
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Irene Cynthia

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna