Grid.IDDedi Mulyadi membawa kabar gembira untuk warga Jabar. Sang gubernur kini memperpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025.

Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Informasi mengenai perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada hari ini, Jumat, 27 Juni 2025.

Kabar gembira untuk warga Jabar. Dedi Mulyadi perpanjang pemutihan pajak kendaraan sampai 30 September 2025. Sang Gubernur Jabar juga umumkan batas waktunya untuk membayar pajak.

Hal itu diungkap melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi7, Jumat (27/6/2025). Dedi mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terlihat antrean panjang dari para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau memanfaatkan program pemutihan pajak yang telah diberlakukan sejak Maret 2025.

"Kami sampaikan bahwa karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi Mulyadi.

Namun, kali ini Gubernur Jawa Barat menyebut adanya perbedaan, yakni jika sebelumnya pembayaran Jasa Raharja dilakukan secara penuh sesuai dengan durasi tunggakan, kini diberlakukan kebijakan baru.

"Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan," sambungnya.

Dedi menyebut kebijakan ini merupakan bentuk potongan atau keringanan dari Jasa Raharja terkait tunggakan yang diampuni.

"Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan," jelas Dedi Mulyadi.

Pemimpin daerah yang kini berusia 54 tahun itu mengimbau masyarakat Jawa Barat, khususnya para pemilik kendaraan di wilayah Tatar Pasundan, untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Ia menegaskan, bila hal tersebut diabaikan, akan ada kebijakan lanjutan yang diberlakukan oleh Gubernur Jawa Barat.

"Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," tegasnya.

Baca Juga: Tanggapan Dedi Mulyadi saat Diminta Netizen Kirim Dimas Anggara ke Barak Militer, Begini Responnnya

Halaman Selanjutnya

Source : Instagram
Penulis : Fidiah Nuzul Aini
Editor : Fidiah Nuzul Aini

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah