Grid.ID - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). AKSI sendiri disebutkan telah menyuarakan perihal direct license dalam industri musik.

"Kami punya rencana gugat LMKN, hal itu akan dilakukan waktu dekat," ujar Piyu Padi Reborn beberapa hari yang lalu di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn pun membongkar alasannya untuk menggugat LMKN. Disebutkan bahwa LMKN tak bisa menjalankan fungsinya di industri musik Tanah Air.

"Gugatannya simple aja, sederhana aja, tentang kewenangan jadi kewenangan mereka sudah sesuai dengan UU Hak Cipta, karena kita tengarai atau duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugasnya," jelasnya.

Piyu mengatakan bahwa LMKN tak bisa menjalankan tugasnya perihal pengumpulan royalti dan performing right untuk konser dan pertunjukan.

"Apa tugasnya? Dalam menjalankan pengumpulan royalti dan performing right untuk konser dan pertunjukan," tambahnya.

Gitaris Padi Reborn itu juga mengatakan bahwa LMKN tak transparan terkait laporan yang dibuat. Padahal, pihaknya hanya ingin melihat bagaimana sistem LMKN dalam mengumpulkan royalti dari tempat hiburan hingga hotel.

"Menurut mereka, mereka bikin laporan dan ditampilkan di media, yang mereka pilih, itu udah transparan. Padahal kalau kami mau melihat sistem bagaimana mereka mengumpulkan royalti, menarik royalti dari tempat hiburan, restoran, hotel, terus abis itu tempat pertunjukan konser, itu bagaimana mereka, kami ingin tahu," ujar Piyu.

Sementara itu, Piyu menyebut AKSI sudah beberapa kali bertemu dengan Ketua LMKN, Dharma Oratmangun baik silaturahmi hingga melakukan diskusi. Dalam pertemuan itu, LMKN menjawab pertanyaan pihak AKSI namun selalu salah menyampaikan dan selalu diralat terkait bagaimana musisi mendapatkan royalti.

Sementara itu, saat ini memang sedang marak kasus perihal royalti di industri musik Tanah Air. Salah satunya kasus Ari Bias yang menggugat Agnez Mo karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Kasus Ari Bias sendiri sudah dalam tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan Ari Bias pun dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, disebutkan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Beda Pandangan dengan Fadly Soal Hak Cipta, Piyu Padi Reborn: Kalau Pendapatnya Sama Terus Nggak Akan Maju

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Okki Margaretha

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#Bandung

#Okie Agustina

#Indonesia

#Rizky Febian