Grid.ID - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Di penghujung persidangan, ketua majelis hakim memberikan nasihat langsung kepada Fariz RM yang kini berusia 66 tahun dan sudah keempat kalinya terlibat kasus narkoba.

"Ya, untuk apa sih? Kita makan yang sehat-sehat saja, 4 sehat, 5 sempurna, buah-buahan, sayur-sayuran, sakit juga. Apalagi ini memasukkan racun ke dalam badan. Untuk apa coba?" kata hakim ketua menegur.

Tak berhenti di situ, hakim juga menyinggung pentingnya menjadi panutan, terlebih Fariz RM adalah figur publik sekaligus orang tua dari tiga anak.

"Nah, mau nasihatin anak, mau nasihatin cucu, mau nasihatin ponakan, mau nasihatin teman, lah contohnya begini gimana? Jadi role model, orang tua yang bagus lah," ujar hakim ketua.

Mendengar hal tersebut, Fariz RM hanya bisa mengangguk dan menjawab singkat.

"Insya Allah. Iya," jawabnya.

Hakim pun mengingatkan kondisi fisik Fariz RM yang sudah tak lagi muda. Dengan tubuh yang renta, tentu dampak buruk narkoba akan lebih rentan dirasakan.

"Kalau bapak umur udah 60, tenaga sudah nggak ada, harus didoping-doping, bapak malah rontok badannya," ujar hakim ketua.

Yang mengejutkan, hakim ketua secara terbuka mengaku sebagai penggemar karya Fariz RM, terutama yang berjudul 'Sakura' Namun, kasus narkoba yang terus menjerat Fariz RM ini membuatnya kecewa.

Baca Juga: Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Lewat Mantan Sopir, Ini Kronologinya

"Saya sebagai yang mengidolakan juga karena lagunya Sakura itu, ya kecewa juga sama bapak kalau kayak gitu terus," tutur hakim ketua.

Merespons semua nasihat tersebut, Fariz RM menyampaikan tekadnya untuk berhenti mengonsumsi narkoba. Dia ingin memperbaiki diri dan hidup dengan damai.

"Ya saya berharap sih abis ini memang saya juga gak mau, ada sedikit menderita tekanan-tekanan psikologis, saya ingin hidup dengan damai dan bahagia," ucap Fariz RM.

Sebagai penutup, hakim ketua menyampaikan harapan agar Fariz benar-benar berubah dan tidak lagi tersandung kasus serupa di masa depan.

"Oke, mudah-mudahan. Saya pegang kata kata bapak, jangan lagi saya liat Bapak di TV ya. Kalau berkarya nggak apa-apa, tersangkut masalah ini jangan lagi saya liat Bapak di TV. Cukup ya," tutup hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM Acungi Jempol hingga Lempar Senyum

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Winda Lola Pramuditta

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#Lucinta Luna