Grid.ID - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM kembali menjalani persidangan atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Dalam sidang tersebut, mantan sopir Fariz, Andres Deni Kristyawan, hadir sebagai saksi dan membeberkan kronologi pemesanan narkoba yang diduga dilakukan oleh pelantun lagu “Sakura” itu.
Menurut Andres, komunikasi dengan Fariz terjadi pada 15 Februari 2025 lalu. Saat itu, Fariz menghubunginya melalui telepon dan WhatsApp untuk membicarakan pekerjaan sekaligus menyelipkan permintaan yang berkaitan dengan narkoba.
"Pada 15 Februari, kebetulan pak Fariz menelpon saya, 'Ada pekerjaan di Jakarta'," kata Andres Deni Kristyawan di ruang sidang Pengadilan Jakarta Selatan.
Tak hanya urusan pekerjaan biasa, Fariz juga menyampaikan kode khusus untuk pemesanan narkoba. Fariz menggunakan kata 'hijau' dan 'putih' untuk merujuk pada barang-barang haram yang dia beli.
"Pada saat itu pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. 'Tolong siapkan juga disitu sejumlah ganja dan sabu' (kode) Hijau (ganja), Putih (sabu)," beber Andres.
Andres diminta mengantar narkoba ke sebuah hotel di Jakarta Pusat. Untuk menghindari kecurigaan petugas hotel, pengiriman dilakukan secara terselubung sebagai obat.
"Pengiriman ke hotel Orion di Jakarta Pusat. (Kirim) Langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang 'Untuk pak Fariz, obat'," terang Andres.
Namun, ganja yang dipesan Fariz ternyata tidak langsung tersedia. Andres menjelaskan bahwa hanya sabu yang lebih dulu berhasil dikirim ke Fariz.
"Kalau ganja itu kebetulan pas saya ambil itu belum ready (jadi yang diambil dan diserahkan pada Fariz RM sabu dulu), tanggal 17 baru saya ambil," jelasnya.
Selain itu, Andres mengaku sempat menalangi dana pembelian narkoba sebelum akhirnya diganti oleh Fariz RM. Adapun total transaksi tersebut adalah Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Fariz RM Acungi Jempol hingga Lempar Senyum
"(Sebelumnya pesanan ditalangi dulu, kemudian) Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Winda Lola Pramuditta |