Grid.ID - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025) siang.
Pantauan Grid.ID, Fariz RM tiba di pengadilan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 12.43 WIB. Fariz RM mengenakan kemeja putih. Satu tangannya diborgol dengan tahanan lainnya.
Ketika ditanya kabarnya oleh awak media, pelantun lagu Sakura itu hanya melempar senyum kepada awak media. Dia juga mengacungkan jempol, seolah memberi sinyal bahwa dirinya dalam keadaan baik.
Adapun melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Fariz RM dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum (PU) pukul 13.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Usai Terancam Hukuman Mati, Fariz RM Bakal Kembali Hadapi Sidang Kasus Narkoba, Ini Agendanya
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nesiana |