Grid.ID - Ridwan Kamil (RK) menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 M.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap Lisa Mariana. Gugatan balik tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Dokumen tersebut telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

"Gugatan rekonvensi dalam hukum acara perdata dibenarkan dan ruang itu ada. Kami tim kuasa hukum sudah menyatukan jawaban," ungkap Muslim Jaya Butar Butar saat dihubungi oleh Grid.ID pada Kamis (26/6/2025).

"Dan gugatan rekonvensi kemarin sudah dimasukan dalam ecourt karena memang sistemnya seperti itu," sambungnya.

Adapun gugatan tersebut didasari oleh tuduhan-tuduhan tanpa dasar yang dilayangkan Lisa Mariana melalui media sosial. Hal tersebut dikatakan telah merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil dan keluarga.

Terlebih, Lisa Mariana disebutkan tak memiliki bukti hukum dan hasil test DNA yang membuktikan bahwa anaknya berinisial CA merupakan anak biologis dari mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

"Adapun alasan tim kuasa hukum mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik adalah publikasi yang disampaikan LM di media sosial dan media lainnya terkait bahwa LM punya anak dari RK. Tidak mempunyai bukti hukum serta mengatakan CA anak biologis dari RK, sementara tidak ada hasil test DNA yang menunjukan itu saat ini," sambungnya.

Akibat dari publikasi yang ramai di media sosial itu berdampak kepada hubungan rumah tangga Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya.

"Akibat dari publikasi yang menjurus fitnah membuat pak RK dan keluarga tercemar nama baiknya, berdampak kepada hubungan rumah tangga. Itu tidak dapat dipungkiri serta tekanan psikologis yang berdampak kepada pak RK," ungkap kuasa hukum.

"Tentu tim kuasa hukum mengajukan gugatan balik karena LM terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan, yakni terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5  miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga: Sambil Gendong CA, Lisa Mariana Luapkan Emosi hingga Beri Pesan Menohok pada Ridwan Kamil di Komnas Perempuan

Halaman Selanjutnya

Penulis : Christine Tesalonika
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#Nathalie Holscher

#imlek

#ngawi

#tahun baru china

#bintang

#meninggal dunia

#Bandung

#Indonesia

#Aurel Hermansyah