Grid.ID- Sebuah pesta ulang tahun yang digelar di Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, berubah menjadi tragedi berdarah. Menurut kronologi pesta ulang tahun berdarah di Bolmong yang terungkap, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Dalam peristiwa nahas itu, empat orang menjadi korban penikaman. Satu di antaranya meninggal dunia.
Acara pesta digelar di Desa Poigar, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. Selama pesta berlangsung, beberapa tamu terlihat berdisko, termasuk korban yang meninggal dunia, Salwin Mamonto (30), dan temannya, Hamdi Masi.
Namun, kronologi pesta ulang tahun berdarah bermula saat suasana berubah drastis. Tiba-tiba terjadi perkelahian antara Salwin dan pelaku bernama Fiki Raintama (29), warga desa Nanasi. Tidak diketahui secara pasti apa pemicu awal pertikaian tersebut.
Namun upaya teman korban untuk melerai gagal. Dalam waktu singkat, Fiki menusukkan pisau ke arah rusuk kiri Salwin hingga korban mengalami luka parah.
Kronologi berikutnya mencatat bahwa serangan belum berhenti. Dikutip dari Tribunnews.com, ketika Harmoko Lantong (48) berusaha menolong, ia justru menjadi korban kedua. Ia ditikam di bagian perut.
Serangan ketiga ditujukan pada Marvilla Mamonto (24), yang mencoba menangkis pisau pelaku. Tangan sebelah kanannya terkena luka tusukan.
Kronologi kejadian terus bergulir dengan cepat. Dalam keadaan Salwin yang sudah terluka, pelaku kembali menghujamkan pisau ke perut kirinya. Serangan ini membuat Salwin terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara tiga korban lainnya langsung mendapat perawatan. Satu orang dilarikan ke RS Amurang karena luka serius. Dua lainnya dirawat di Puskesmas Poigar.
Setelah kejadian, polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolsek Poigar, Adrin Umboh menjelaskan bahwa Fiki Raintama langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bolaang Mongondow. Dikutip dari Tribun Jatim, Senin (2/6/2025), ia kini dijerat pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
| Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jatim |
| Penulis | : | Mia Della Vita |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |