Grid.ID - Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys tampaknya belum menemukan titik damai. Kini, Nikita Mirzani gugat Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. 

Nikita Mirzani diketahui menggandeng sang pengacara untuk menggugat pihak Reza Gladys atas dugaan wanprestasi. Gugatan itu pun telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui gugatan tersebut, Nikita menuduh Reza melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Reinaldo, dalam pernyataannya.

"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima gugatan terhadap perkara tersebut. Yang sudah diregister dengan nomor 489/PDTG 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Reinaldo.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 28 Mei 2025. Sidang ini sesuai dengan penetapan majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Persidangan akan dilakukan pada tanggal 28 Mei sesuai dengan penetapan majelis hakim dan penetapan pimpinan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut akan dipimpin oleh Bapak Parulian," lanjutnya, dikutip dari Tribun Seleb.

Sayangnya, belum diketahui secara detail isi gugatan yang dilayangkan Nikita. Namun langkah ini jelas menunjukkan bahwa konflik antara keduanya telah mencapai tahap serius dan melibatkan proses peradilan.

Akankah sidang ini menjadi titik balik penyelesaian kisruh mereka? Publik tampaknya harus menunggu perkembangan sidang akhir bulan ini.

Sebekumnya, praktisi hukum Deolipa Yumara ikut memberikan penjelasan mengenai kemungkinan Nikita untuk menggugat Reza dalam konteks wanprestasi. Deolipa menyatakan bahwa jika ada perjanjian antara kedua belah pihak, gugatan perdata bisa saja dilakukan, baik itu berupa perjanjian tertulis atau lisan.

"Bisa saja dia gugat, wanprestasi kan," ujar Deolipa saat dijumpai Grid.ID di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (15/5/2025).

"Asal ada suatu perjanjian terutama secara tertulis antara keduanya bisa dianggap posisi hubungan hukum ya dengan hukum perdata. Tapi hukum perdata kadang kadang lewat lisan juga bisa, kesepakatan lisan jadi baik lisan ataupun tulisan,"sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys atas Dugaan Wanprestasi, Ini Kata Pakar Hukum

Halaman Selanjutnya

Source : Grid.ID,Tribun Seleb
Penulis : Nesiana
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia