Grid.ID - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh Yoni Dores, pencipta lagu yang mengklaim karyanya digunakan tanpa izin oleh Lesti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan diterima pada 18 Mei 2025 dan saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Betul, kami menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada 18 Mei. Pelapor berinisial IS, korban adalah YD, pencipta lagu, dan terlapornya adalah saudari LK," jelas Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025).

Menurut keterangan polisi, Yoni Dores mengaku bahwa sejak 2018, Lesti Kejora telah menyanyikan beberapa lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin resmi.

"Korban merupakan pemegang hak cipta berdasarkan surat pernyataan dari pihak publisher PT ASKM. Terlapor diduga telah meng-cover lagu-lagu milik korban sejak tahun 2018 hingga sekarang dan mengunggahnya secara online tanpa persetujuan," lanjutnya.

Jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta," tutup Kombes Ade Ary. (*)

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Musisi Dedi Dores

 

Penulis : Ragillita Desyaningrum
Editor : Ayu Wulansari K

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia