Grid.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani berpotensi dibebaskan demi hukum seiring berakhirnya masa perpanjangan penahanan dalam kasus yang tengah menjeratnya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada awak media.
"Udah nggak bisa (perpanjang masa tahanan), kalau tidak salah ini informasi dari JPU-nya ini perpanjangan udah yang ketiga," ujar Syahron, Rabu (14/5/2025).
Dengan berakhirnya batas maksimum masa penahanan, Nikita Mirzani dapat dibebaskan demi hukum jika belum ada kejelasan hukum terhadap perkaranya.
"Ketentuannya begitu (bisa bebas). Lepas demi hukum," tambahnya.
Meski demikian, perlu diperhatikan pula bahwa hal tersebut juga bergantung pada kelanjutan berkas perkara Nikita Mirzani yang masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkas perkara Nikita Mirzani memang telah diserahkan ke jaksa pada 5 Mei 2025. Pihak jaksa pun memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap terkait berkas perkara tersebut apakah akan dinyatakan lengkap atau P21.
“Dalam waktu 14 hari kita akan menentukan sikap ya terkait dengan itu,” katanya.
Ia pun meminta publik bersabar dan memberikan ruang kepada tim penuntut umum dan penyidik untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan hati-hati.
"Tapi kan masih ada waktu. Kasih waktu ke temen-temen penuntut umum dan juga penyidik untuk mempelajari dan melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan laporan terkait dengan para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum. Ya kita optimis lah kalau itu bakal tuntas," jelas Syahron.
Sebagai informasi, Nikita kini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys. Tak hanya Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga menjadi tersangka dan ditahan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, Mail, dan dokter Oky Pratama dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas kasus dugaan pemerasan dengan kerugian Rp 4 miliar.
Baca Juga: Jaksa Terima Kembali Berkas Kasus Nikita Mirzani yang Sempat Dikembalikan, Apa Alasannya?
Atas tindakan ini, Nikita disangkakan 3 pasal berbeda yaitu tentang pengancaman, pemerasan melalui media elektronik, serta pemerasan bagaimana diatur KUHP dan tindak pidana pencucian uang. (*)
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Irene Cynthia |