Grid.ID - Tim kuasa hukum Ridwan Kamil akhirnya buka suara tentang kondisi kliennya di tengah isu perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana hingga berujung ke ranah hukum. Muslim Jaya Butarbutar, pengacara Ridwan Kamil menyebut bahwa suami Atalia Praratya itu dalam kondisi baik.
"(Mental) Gak terganggu, biasa aja. Tidak ada masalah yang gak bisa diselesaikan dengan baik. Beliau menghadapi ujian, diselesaikan dengan baik," kata Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat Grid.ID temui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Muslim juga menyebut bahwa mantan gubenur Jawa Barat tersebut masih mendapat dukungan dari istrinya. Muslim enggan menanggapi perihal isu gugatan cerai.
"(Atalia Praratya) Memberi dukungan moril dan semangat kepada RK untuk menghadapi masalah ini," jelas Muslim.
Saat ditanya soal kesiapan tes DNA, Muslim juga memastikan bahwa kliennya siap menjalani prosedur tersebut. Terlebih hal itu sudah ia utarakan sejak awal mencuatnya kasus.
"Kapapun diminta penyidik (tes DNA) siap," tegas Muslim.
Sementara itu, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana telah masuk ke tahap ke tahap penyidikan. Penyidik Bareskrim Polri telah menemukan indikasi kuat unsur pidana dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.
"Sampai saat ini laporannya, kami terima kemarin SP2HP tanggal 28 April. Isi dari SP2HPnya itu, kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada bukti permulaan yang cukup bagi penyelidik untuk naikkan statusnya," jelas Muslim.
Dalam waktu dekat, Muslim memastikan bahwa Lisa Mariana akan menjalani pemeriksaan di Barsskrim Polri sebagai saksi. Namun, wewenang jadwal pemeriksaan berada pada pihak penyidik.
Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
| Penulis | : | Devi Agustiana |
| Editor | : | Irene Cynthia |