Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven memang sudah diresmikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025. Akan tetapi, setelah putusan cerai tersebut, justru Paula Verhoeven seakan semakin terpojokkan.
Selain dipublikasikan pihak Pengadilan Agama bahwa Paula Verhoeven merupakan istri durhaka, muncul pula di sosial media mengenai surat putusan perceraian sang model dengan Baim Wong. Akun yang mengunggah pun menyoroti keterangan bahwa Paula Verhoeven memiliki riwayat penyakit HIV.
Akun yang mengunggah putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven diketahui bernama @nikmine17. Sementara itu, pihak Mahkamah Agung belum mengunggah putusan cerai mantan pasangan selebritis tersebut.
Praktisi hukum Kemas Mohammad menanggapi terkait bocornya surat putusan cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong. Menurut Kemas Mohammad, yang berhak mengunggah putusan cerai tersebut hanyalah pihak pengadilan dan setelah inkrah.
“Informasi apapun yang dikeluarkan badan publik, boleh dishare, tanda kutip yah. Tetapi kalau misalnya badan publik adalah badan peradilan, dan putusan akta tersebut belum inkrah, maka nggak boleh (dipublikasikan),” ujar Kemas Mohammad ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
“Siapapun, pihak badan publik peradilan tadi memberikan pemberitahuan secara umum mengenai isi petikan kutipan pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, jika isi kutipan surat putusan cerai tersebut tersebar di publik, maka ada dugaan permainan oknum. Pasalnya, pihak Pengadilan pun hanya boleh mempublikasikan secara umum, bukan spesifik.
“Kalau ada, tandanya apa, ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Kemas Muhammad pun menyarankan Paula Verhoeven untuk mengambil langkah hukum terhadap akun yang menyebarkan. Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saran saya, lakukan upaya hukum. Ini sudah melanggar. Pertama undang undang pembukaan informasi ke publik, ini sudah keluar UU ITE, yang seharusnya bukan domain mereka mengeluarkan itu,” terang Kemas Mohammad.
“Ini juga menjadi pelajaran jangan sampai menyampaikan sesuatu informasi yang sebenarnya bukan domain mereka. Ini kena pasal juga,” imbuhnya.
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Irene Cynthia |