Grid.ID - Permasalahan dengan debt collector atau DC kerap kali membuat panik dan takut. Terlebih jika oknum penagih pinjol yang datang berbuat sesuka hati sampai libatkan kekerasan.

Dilansir dari Tribunnews, kejadian yang baru-baru ini terjadi di Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (19/4/2025). Seorang wanita bernama Ramadhan Putri jadi korban pengeroyokan oknum debt collector.

Ia tak berdaya saat menghadapi para debt collector yang saat itu berjumlah hingga 20 orang. Bahkan anggota kepolisian sampai tak mampu menghalangnya.

Lantas bagaimana cara menghadapi debt collector yang selalu meneror? Bahkan sampai melakukan kekerasan fisik.

Berikut Grid.ID rangkum cara ampuh dalam menghadapi debt collector yang berbuat sesuka hati dilansir dari Kompas. Salah satunya dengan membuat laporan pada OJK.

1. Kenali Hak sebagai Nasabah

Jika melakukan pinjaman online, kamu harus mengetahui hak sebagai nasabah. Seorang nasabah harus mendapatkan perlindungan dan aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan.

2. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi

Jika semakin sering mendapatkan intimidasi serta ancaman dari debt collector, kamu bisa melaporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Pertahankan Bukti-bukti

Baca Juga: Hati-hati Didatangi Penagih Utang! Inilah Ciri-ciri Surat Tugas Debt Collector yang Asli

Halaman Selanjutnya

Source : tribunnews,Kompas.com
Penulis : Ines Noviadzani
Editor : Nesiana

Tag Popular

#tahun baru china

#berita artis hari ini

#bintang

#Nathalie Holscher

#imlek

#Bandung

#ngawi

#Okie Agustina

#Indonesia

#meninggal dunia