Grid.ID- Ketika kisah selingkuh berujung pada kehamilan atau lahirnya anak, banyak pasangan resmi berharap tes DNA bisa menjadi senjata hukum. Namun, benarkah tes DNA bisa dijadikan bukti kuat dalam kasus perselingkuhan? Dalam konteks hukum pidana, jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan.

Mengutip Hukumonline, Minggu (20/4/2025), hubungan gelap yang terjadi antara seorang laki-laki yang sudah beristri dengan seorang perempuan, dan hubungan tersebut menghasilkan anak, dikategorikan sebagai perzinahan. Perbuatan ini dapat dipidana jika ada pengaduan dari pasangan sah salah satu atau kedua belah pihak.

Mengenai definisi perzinahan, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki lain yang bukan pasangan sahnya. Agar perbuatan tersebut termasuk dalam kategori ini, hubungan tersebut harus dilakukan secara suka sama suka tanpa adanya paksaan dari salah satu pihak.

Hasil Tes DNA dalam Kasus Hukum

Penggunaan hasil tes DNA sebagai alat bukti dalam kasus hukum di Indonesia bukanlah hal yang baru. Ahli DNA Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Djaja S Atmadja, menjelaskan bahwa tes DNA telah berhasil membantu menyelesaikan sejumlah kasus.

Salah satu kasus yang diceritakan adalah seorang gadis berusia 12 tahun yang ditemukan hamil delapan bulan. Gadis ini mengaku telah diperkosa oleh tetangganya yang berusia 20 tahun.

Namun, karena gadis ini masih anak-anak, keterangan yang dia berikan tidak dapat dijadikan bukti di pengadilan. Selain itu, tidak ada saksi atas peristiwa tersebut, dan tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pemeriksaan DNA terhadap tersangka, janin, dan darah tali pusat, hasilnya membuktikan bahwa tersangka adalah ayah biologis dari janin tersebut. Awalnya, tes DNA menjadi satu-satunya bukti, tetapi hukum di Indonesia mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti. Setelah hasil tes DNA keluar, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya, sehingga terdapat dua alat bukti yang sah, yaitu hasil tes DNA dan pengakuan tersangka.

Jadi, jika hasil tes DNA digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka perzinahan, diperlukan bukti pendukung lain. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang patut menduga bahwa ia adalah pelaku tindak pidana.

Meskipun bukti permulaan tidak diatur secara rinci dalam KUHAP, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 21/PUU-XII/2014 menetapkan bahwa bukti permulaan harus mencakup minimal dua alat bukti. Alat bukti yang sah sesuai KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta keterangan terdakwa. Dengan demikian, hasil tes DNA harus dilengkapi dengan bukti lain untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Contohnya, dalam kasus gadis yang diperkosa oleh tetangganya, hasil tes DNA terbukti menjadi alat bukti yang sah. Namun, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa pelaku perzinahan tetap memerlukan minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Apakah Kebiasaan Selingkuh Bisa Diwariskan dari Orangtua ke Anak? Ini Penjelasannya

Halaman Selanjutnya
Logo Parapuan
Butuh lebih banyak inspirasi dan berita khusus untuk Puan?
Klik di Sini

Source : Kompas.com,Hukumonline.com
Penulis : Mia Della Vita
Editor : Nesiana

Tag Popular

#berita artis hari ini

#harimau

#Ammar Zoni

#paskah

#anak

#pegawai

#Indonesia

#meninggal dunia

#maia estianty

#viral