Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Artis Sekar Arum Widara tengah menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan akibat kasus dugaan pengedaran uang palsu. Sekar Arum diamankan pihak Polres Jakarta Selatan setelah dilaporkan petugas keamanan sebuah mall lantaran sang artis bertransaksi dengan uang palsu.
Terjerat kasus dugaan pengedaran uang palsu, Sekar Arum Widara kini berstatus sebagai tersangka. Artis drama kolosal itu disangkakan dengan pasal mengenai mata uang.
“Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan KUHP tentunya 244 KUHP dan 245 KUHP,” ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4/2025).
Dengan pasal tersebut, Sekar Arum pun terancam hukuman 15 tahun penjara. Angka tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekar Arum Widara merupakan seorang aktris sinetron. Sekar Arum dikenal melalui beberapa sinteron bergenre kolosal.
Sekar Arum diamankan pihak kepolisian setelah berbelanja di mall dengan uang palsu. Saat ini Sekar Arum tengah menjalankan penahanan di Polres Jakarta Selatan.
(*)
| Penulis | : | Hana Futari |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |