Grid.ID - Seorang mantan artis kolosal berinisial SKW (41) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu.
SKW ditangkap pada Rabu, (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.
Kabar itu dibenarkan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Iptu Teddy Rohendi. Dilansir dari TribunMedan.com, Iptu Teddy menyampaikan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.
Saat SKW ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp 223,5 Juta. Tak hanya itu, polisi juga menyita dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Kronologi Penangkapan
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah kronologi saat SKW ditangkap polisi usai edarkan uang palsu:
1. Transaksi Pertama
Awalnya pelaku datang ke Lippo Mall Kemang dan melakukan transaksi pembelian di dua toko besar, yakni Hypermart dan Ace Hardware (Az.ko). Hal itu dilakukan tepat di hari penangkapan.
Di toko besar itu, pelaku berhasil melakukan pembayaran menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.
"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware (Az.ko)."
"Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil," ujar Teddy.
| Source | : | Kompas.com,TribunMedan.com |
| Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
| Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |