Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan kecurigaan dan keraguannya terhadap dua saksi dari rivalnya, Hotman Paris Hutapea. Dua saksi itu dihadirkan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman terhadap Razman.
Bahkan, menurut Razman, pernyataan dua saksi bernama Mikiyanto Halim dan Hana Pertiwi dalam persidangan itu justru dinilai akan merugikan pihak Hotman sendiri.
"Kami mencurigai dan meragukan kesaksian dia, kami nggak bilang (kesaksian) palsu atau tidak palsu, nanti biar proses hukum. Tapi dari keterangan dia kontraporduktif dengan fakta yang ada," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/3/2025)
Lebih lanjut, Razman menduga bahwa kedua saksi ini telah dikondisikan. Artinya, Mikiyanto dan Hana telah diatur agar memberikan kesaksian sesuai dengan perintah yang telah ada dan bukan berdasarkan fakta aslinya.
"Saya berkeyakinan dan tim bahwa dua orang saksi hari ini, itu adalah saksi yang kami duga dikondisikan," ujar Razman.
Hal ini diyakini Razman setelah melihat dan menelaah salinan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya oleh penyidik. Isinya bisa dibilang 99 persen sama seakan hanya disalin dan ditempel.
Yang membedakan hanya total halamannya. Ini lantaran ada rangkaian peristiwa yang dibuat agak sedikit berbeda dalam BAP tersebut.
"Tidak pernah dalam sejarah dalam sidang yang saya ikuti, BAP saksi 1 dengan saksi 2 itu bisa saya katakan 99 persen, bahkan 100 persen itu hasil dari BAP yang satu ke yang dua. Yang kita sebut seperti copy paste," beber Razman.
"Karena ini hanya beda halaman. Satu 27 halaman, satu lagi 23 halaman. Itu saja bedanya, lalu rangkaian peristiwa dan keterangan yang digambarkan hanya beda-beda dikit," lanjutnya.
Dalam persidangan pun, Razman menilai bahwa kedua saksi tersebut tidak bisa menjawab pertanyaannya dan tim dengan baik. Razman menyebut bahwa kedua orang itu tidak pantas untuk dijadikan saksi.
"Tapi poin pentingnya adalah bahwa dua orang ini menurut kami, sudah tidak cakap kedudukannya sebagai saksi, karena mereka tidak menjelaskan apa pencemaran yang dilakukan," jelas Razman.
| Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
| Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |